Wali Kota Pekanbaru Izinkan ASN Bawa Pulang Kendaraan Dinas Selama Libur Lebaran

Wali Kota Pekanbaru Izinkan ASN Bawa Pulang Kendaraan Dinas Selama Libur Lebaran

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Aparatur sipil negara (ASN) Pemko Pekanbaru dilarang menggunakan kendaraan dinas selama libur lebaran. Meski begitu, kendaraan dinas ini dapat diparkir di kediaman ASN yang mendapat fasilitas kendaraan dinas tersebut.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Mal Pelayanan Publik, beberapa hari lu, mengungkapkan, kendaraan dinas tidak harus dikembalikan saat cuti bersama Lebaran.

Pasalnya, Pemko Pekanbaru tidak memiliki lahan parkir yang cukup memadai untuk menampung mobil dinas tersebut. 

"Tidak boleh dipakai saat libur Lebaran. Simpan di rumah saja," ucapnya. Sebab, pengamanan untuk kendaraan dinas saat Lebaran cukup susah di lokasi tertentu.

Makanya, kendaraan dinas itu dipersilakan dibawa ke kediaman ASN. "Kami tetap mengawasi," imbuhnya.

Kesempatan berbeda, Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman mengatakan, khusus bagi ASN yang mendapat fasilitas tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara terutama kendaraan bermotor untuk berlebaran.

Hal ini ditegaskan oleh wali kota. 

"Kami juga mendapat apresiasi dari KPK. Karena tidak semua kabupaten dan kota di Indonesia yang membuat imbauan atau selebaran tentang larangan penggunaan kendaraan dinas," ujarnya.

Bila ada yang ketahuan menggunakan mobil dinas saat Lebaran, maka dipastikan mendapat sanksi. Sebab, kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku pemegang mandat sudah diperintahkan wali kota agar mengawasi penggunaan aset daerah. Jika melanggar, maka kendaraan dinas itu akan ditarik dari ASN yang bersangkutan.

"Kalau ingin membawa mobil dinas, keperluannya harus jelas. Bila melanggar peringatan, artinya tidak ada lagi alasan tidak tahu," ucap Irba.

Mengenai pengandangan kendaraan dinas seperti yang diterapkan di Pemprov Riau, hal ini sudah didiskusikan dengan BPKAD.

Pertama, pengandangan mobil dinas itu butuh area yang besar.

Kedua, penjaga dibutuhkan untuk mengawasi kendaraan dinas yang dikandangkan itu.

"Namun, kami masih memberikan kepercayaan kepada ASN yang mendapat fasilitas itu agar tidak menyalahgunakannya," sebut Irba.

Di samping itu, ada ASN yang memang ditugaskan Pemko Pekanbaru dalam kegiatan Open House. Artinya, jika mobil ini dikandangkan di kantor, maka tidak efektif. Lagi pun, tidak semua ASN yang libur seperti yang ditetapkan pemerintah.

"Khusus di bagian pelayanan, mereka tidak akan penuh menikmati liburnya," jelas Irba. (Riau1.com)  

Berita Lainnya

Index