9 Juni ASN Pemprov Riau Harus Ngantor

9 Juni ASN Pemprov Riau Harus Ngantor

PEKENBARU, SERAMBIRIAU.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali diingatkan agar tidak menambah libur cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi menyatakan, waktu libur cuti bersama lebaran yang diberikan pemerintah pusat sudah cukup lama, sehingga tidak ada alasan lagi bagi ASN yang menambah libur.

"Bagi ASN yang berlibur, apakah itu di luar kota atau mudik dan semacamnya, kita ingatkan hari Senin tanggal 10 Juni itu sudah wajib masuk kantor tanpa pengecualian," kata Ahmad Hijazi, Selasa (4/6/2019).

Bagi ASN yang melanggar, lanjut dia, maka siap-siap menerima sanksi sesuai dengan aturan berlaku, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

"Makanya nanti saat hari pertama kerja pasca libur cuti bersama lebaran akan ada apel," cakap Ahmad Hijazi.

Saat apel, sebut dia, pihaknya akan menjalankan absensi ASN, dan hasilnya dilaporkan ke pusat. Karena itu sudah perintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Disamping absen, kita nanti akan monitor kehadiran ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mana ASN yang tak hadir hari pertama kerja, kita siapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. (Cakaplah.com)  

Berita Lainnya

Index