Berkelahi dan Saling Bacok di Riau Foodcourt Pekanbaru, 4 Pria Diborgol Polisi

Berkelahi dan Saling Bacok di Riau Foodcourt Pekanbaru, 4 Pria Diborgol Polisi

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Empat orang pria masing-masing inisial BJ, Aa, Ar dan US harus berurusan dengan tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru usai terlibat perkelahian yang berujung pada pembacokan dan penusukan terhadap pengunjung di Riau Foodcourt Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Ahad (16/06/19) dinihari lalu. Akibat peristiwa itu, dua orang pengunjung di TKP, Toni (40) dan Awi mengalami luka bacok di kepala, dada dan di tangan kanan dan harus dirawat di RS Santa Maria. 

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, peristiwa itu sendiri bermula ketika ada rombongan pengunjung di lokasi saling terlibat cekcok mulut. Namun ketika salah satu tersangka, BJ menegur salah seorang dari kelompok yang terlibat cekcok tersebut, tersangka justru ditantang berkelahi. 

Dari situlah, sambung Kasat Reskrim, perkelahian pun tak dapat dihindarkan. Tersangka merasa tidak senang ditantang oleh kelompok pengunjung yang sempat ditegurnya, sehingga mengajak rekan-rekannya balas menyerang menggunakan senjata tajam ke kelompok pengunjung tersebut. 

"Diawali pertengkaran mulut, kemudian saling berkelahi menggunakan senjata tajam. Dari perkelahian itu, 2 orang harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka bacok dan luka tusuk," ujarnya ketika memimpin ekspose tersangka dan barang bukti, Selasa (18/06/19). 

Dia menuturkan, selain mengamankan ke empat tersangka, turut diamankan pula barang bukti sebilah parang dan pisau yang digunakan tersangka dan rekan-rekannya saat menyerang kelompok pengunjung di TKP. 

"Pengakuan para tersangka, semua kejadian itu spontanitas. Diduga karena saling emosi. Lalu senjata tajam itu sendiri ada di sekitaran TKP, tidak ada yang dipersiapkan ataupun disembunyikan oleh tersangka. Tersangka juga tidak ada yang residivis," sebutnya. 

Sementara itu, atas perbuatannya, ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. (Riauterkini.com)

Berita Lainnya

Index