Satpol PP Pekanbaru Tunggu Perintah Penyegelan MBC Hotel

Satpol PP Pekanbaru Tunggu Perintah Penyegelan MBC Hotel

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru sedang menunggu perintah untuk menyegel MBC Hotel yang berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai. Pasalnya, koordinasi sudah dilakukan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

"Kami masih menungggu surat rekomendasi untuk melakukan penertiban MBC Hotel. Hotel ini sudah beroperasi tanpa mengantongi izin," kata Kepala Bidang Operasi dan Ketertiban Masyarakat Desheriyanto, Jumat (28/6/2019).

Surat rekomendasi tersebut berasal dari DPMPTSP. Karena, Satpol PP sudah membahas penyegelan MBC Hotel dengan pihak DPMPTSP.

"Koordinasi dengan dinas terkait itu penting agar kami mudah melakukan penyegelan saat di lapangan. Sekarang, kami sedang menunggu perintah saja dari kepala Satpol PP," terang Desheriyanto.

Penyegelan MBC Hotel belum dapat dilakukan saat ini. Sebab, Kepala Satpol PP Agus Pramono sedang dinas luar. Sedangkan Kepala DPMPTSP Muhammad Jamil mengikuti perjalanan dinas bersama wali kota.

Diberitakan sebelumnya, DPMPTSP Kota Pekanbaru sudah menyiapkan surat penutupan MBC Hotel yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Payung Sekaki. Pasalnya, manajemen hotel ini tak kunjung melengkapi berbagai macam perizinan setelah lima kali ditegur melalui surat resmi.

"Bukan mereka tidak mau mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hanya saja, mereka sudah mencoba untuk mengurus persyaratan agar perusahaannya bisa beroperasi," kata Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman di Mal Pelayanan Publik, Kamis (27/6/2019).

Perusahaan itu sudah mengajukan izin sekitar lima bulan lalu. Namun, ada yang kurang dari persyaratan perizinannya. 

Dalam praktiknya, beberapa persyaratan yang diusulkan kepada pihak MBC Hotel belum bisa dipenuhi. Makanya sampai hari ini, izin operasional hotel tersebut belum dikeluarkan.

"Mereka tidak punya analisa dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin). Padahal, mereka harus punya izin ini," sebut Irba.

Izin lainnya yang harus dimiliki adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Sebab, sebuah hotel dipastikan menghasilkan limbah.

"Kalau izinnya belum ada, maka jangan dioperasikan. Artinya, membuka sembari mengurus perizinan tidak bisa bersamaan," ucap Irba.

Karena tak kunjung melengkapi perizinan, maka DPMPTSP akan merekomendasikan kepada pimpinan supaya memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup MBC Hotel. Surat penutupan MBC Hotel sudah disiapkan untuk ditandatangani pimpinan.

Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian, Rabu (26/6/2019), mengatakan, MBC Hotel Pekanbaru dibangun akhir 2018 lalu. Pembangunan hotel selesai awal tahun. 

"Pembangunan hotel ini tergolong cepat," ujarnya.

Sayangnya, pembangunan hotel ini tak izin dari DPMPTSP. Bahkan, pihak hotel sudah diperingatkan hingga lima kali agar mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kami dari DPMPTSP sudah mengingatkan empat atau lima kali dalam bentuk surat peringatan. Bahwa, kalau membangun itu harus punya IMB," jelas Rudi.

Dalam perjalanan waktu, surat DPMPTSP itu tak dihiraukan hingga terbangunnya MBC Hotel seperti saat ini. Padahal, pemilik hotel juga sudah dipanggil untuk mempercepat pengurusan izinnya.

"Itulah awalnya. Pertama kali datang adalah orang yang bernama Pandapotan. Ia menjelaskan ingin berinvestasi di Pekanbaru," ungkap Rudi.

Izin yang harus dilengkapi hotel ini adalah analisa dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin) dan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Sedangkan hotel ini terletak di jalan provinsi. Seharuanya, amdal tersebut dikeluarkan berdasarkan konsultan yang mengawasi pembangunan hotel tersebut.

"Kami tidak bisa langsung menyegel hotel tersebut. Kami perlu diskusi dengan pimpinan untul menunggu arahan yang lebih komprehensif," ucap Rudi.

Karena, hal ini terkait investasi. Permasalahan IMB diharapkan jangan sampai menghalangi investasi. 

"Soalnya, Pekanbaru mengandalkan investasi dari investor. Tetapi, para investor juga harus mematuhi aturan dengan baik," sebut Rudi.

Sehari sebelumnya, Kepala Satpol PP Agus Pramono sempat meminta surat penyegelan MBC hotel kepada Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Quarte Rudianto. Namun, surat perintah penyegelan itu belum bisa diberikan karena menunggu perintah dari pimpinan DPMPSTP. 

"Satpol PP punya kewenangan sendiri untuk melakukan penyegelan terhadap bangunan yang tak berizin," ucap Quarte.

Permasalahan IMB ini kepada manajemen hotel, Rabu. Namun, tidak ada manajer maupun supervisor yang dapat ditemui.

"Manajer dan supervisor tidak ada di tempat. Mengenai masalah IMB, manajemen sudah mengurusnya dan sebentar lagi keluar," ucap salah seorang karyawan di bagian resepsionis. (Riau1.com)

Berita Lainnya

Index