ARTIKEL

Moderasi Mengatasi Radikalisme di Indonesia

Moderasi Mengatasi Radikalisme di Indonesia
Dr. Santoso M.Si Alumni Dapinas, Jogjakarta 2019

SERAMBIRIAU.COM - Pada satu dasawarsa terakhir ini, Indonesia dibanjiri oleh diksi radikalisme yang menimbulkan kegelisahan sebagai sebuah bangsa. Kalimat radikalisme seperti mata pedang yang menunjuk dan menuduh pada pihak tertentu sebagai target. Kondisi ini menjadikan suasana psikososial sangat riuh dan panas.

Permasalahan radikalisme secara sepihak diidentikkan dengan komunitas umat Islam. Hal ini di dasarkan pada pemahaman sederhana serta dangkal atas konsep jihad dan khilafah sebagai terminologi yang dimiliki oleh Islam.

Tuduhan ini seakan menutupi praktik radikalisme yang ditampilkan oleh kelompok dan pihak di luar Islam.

Fenomena pembakaran masjid di tolikara, pengusiran maysarakat Minang dan Bugis di Wamena, penyerangan kaum muslimin di masjid yg terjadi di Sydney Australia, juga penindasan sepanjang hayat Palestina oleh Israil, nampaknya tidak masuk dalam ranah radikalisme.

Dalam konteks lain sesungguhnya juga mulai muncul wajah baru radikalisme yang mengusung pluralisme; seperti LGBT dan sejenisnya. Hal ini tentu saja merupakan ketidakadilan penilaian atas posisi Islam dan umat Islam.

Paradigma radikal yang terpola secara sepihak dan menyayat tersebut, mengusik kita untuk membongkar ulang konsep radikal yang lebih fair dan substantif. Karena bila konsep radikal dipaksakan juga secara radikal, justru akan melahirkan radikalisme baru.

Secara kebahasaan, radikal mimiliki makna netral. Namun ketika dibahas secara sosiologis, kata radikal selalu terintervensi kepentingan. Hal inilah yg kemudian berpotensi melahirkan radikalisme dan ekstrimisme. Kondisi ini juga pernah terjadi pada sejarah pemberontakan PKI pasca kemerdekaan Indonesia.

Solusi Radikalisme

Persoalan radikalisme di Indonesia sesungguhnya kita memiliki nilai fondamental yang sangat solutif. Pancasila adalah nilai kebangsaan yang sangat signifikan untuk menjawab isu isu radikalisme indoneaia.

Pancasila adalah komitmen kebangsaan yang bersifat radikal dan wasatiyah bagi masyarakat Indonesia yang beragam.

Dalam konteks kebangsaan, Pancasila tidak boleh dibawa terlalu ke atas melampaui agama, tetapi juga jangan diturunkan dan direndahkan menjadi alat kepentingan yang praghmatis.

Pancasila juga tidak boleh dimonopoli oleh olgarki politik atau korporasi kapitalisme yang mencederai keragaman. Hal itu justru akan menumbuhsuburkan letupan radikalisme. Isu penghapusan jihad dan khilafah dari kurikulum pendiidkan sesungguhnya adalah gaya monopoli tafsir Pancasila yang provokatif.

Gaya seperti ini tidak akan pernah menyelesaikan masalah readikalisme, tetapi justru menyulut 'api di Padang rumput hijau kedamaian umat'. Sikap bijak yang harus diambil oleh pemerintah yang moderatif adalah bagaiaman menjelaskan makna jihad dan khilafah secara konstruktif dalam rangka menguarai persoalan kebangsaan dan membangun kekuatan NKRI.

Sebab dengan semngat jihad dan khilafahlah, bangsa ini mampu mengusir penjajah dan merdeka. Semangat Jihad dan khilafah juga sesungguhnya yang mengantarkan dan menempatkan Pancasila sebagai pandangan kebangsaan yang wasatiyah. Salam pencerahan untuk Indonesi jaya

Penulis : Dr. Santoso M.Si Alumni Dapinas, Jogjakarta 2019

Berita Lainnya

Index