MoU Bapenda dan Kejari Untuk Tagihan WP Mulai Efektif

MoU Bapenda dan Kejari Untuk Tagihan WP Mulai Efektif
Baoenda dan Kejari Pekanbaru berfoto bersama di aula lantai III Kantor Kejari Pekanbaru Jalan Sudirman

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengundang untuk yang kedua kalinya Wajib Pajak (WP) pemilik 64 objek pajak yang tertunggak.

Para WP tersebut dipanggil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, pada Selasa (4/2/2020).  Pemanggilan ini adalah hasil kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru bersama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru. 

Sebelum diminta penjelasan terkait tunggakan PBB-nya, mereka diberikan penjelasan terkait pemanggilan. Di lantai 3 itu, dua baris meja disusun pada sisi kiri dan kanan ruangan.

Di sisi kanan, meja disi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Datun Kejari Pekanbaru sebagai pemegang kuasa yang diberikan oleh Bapenda Kota Pekanbaru. Sementara di sisi kiri ada petugas Bapenda dengan berbagai data pendukung terkait tunggakan PBB yang ditagihkan pada para WP.

Pemanggilan ini berjalan cukup efektif.  Para WP yang selama ini tidak membayarkan tunggakan PBB-nya selama bertahun-tahun, meski tahun lalu ada kebijakan penghapusan denda, hadir. Di antara mereka, juga mulai mengangsur tunggakan pajaknya dalam jangka waktu dua tahun.

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kota Pekanbaru Edi Satriawan menjelaskan, pihaknya mengejar tunggakan PBB Rp13 miliar dari 64 objek pajak ini.

''Ini kelanjutan dari undagangan pertama minggu lalu untuk penagihan pajak yang terutang. Ada 64 WP dengan tunggakan Rp13 miliar lebih. Untuk kali ini, total tertagih Rp 35 juta lebih'' katanya.

Lebih lanjut dipaparkannya, WP dipanggil untuk melunasi tunggakan tersebut. ''Kita memangil wajib pajak yang terhutang agar membayar sesuai tagihan yang ada. Mungkin kita kasih waktu tiga bulan menyelesaikan tunggakan beserta dendanya. Ada tunggakan dari tahun 1995. Paling besar ada tunggakan Rp400 juta,'' ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Pekanbaru Rully Affandi menjelaskan, posisi pihaknya adalah membantu Bapenda Kota Pekanbaru dalam melakukan penagihan.

''Ini tentang penyelesaian piutang PBB pada Bapenda Kota Pekanbaru. Ada surat undangan dari kita juga terhadap WP,'' jelasnya.

Sebelum menagih, dia menyebut WP diberikan penjelasan tentang ketentuan terkait PBB.

''Alhamdulillah lancar. Ada yang bayar, ada yang mencicil, ada yang minta waktu. Kita membantu pemulihan terhadap pajak. Intinya, jika diberi kuasa. Kita siap,'' tegasnya. (***)

Berita Lainnya

Index