Pemko Kaji Penerapan Jam Operasional Mall Dan Pusat Perbelanjaan

Pemko Kaji Penerapan Jam Operasional Mall Dan Pusat Perbelanjaan
Ingot Ahmad H Selaku Kepala Disperindag Pekanbaru

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pekanbaru) bakal menerapkan pembatasan jam operasional Mall dan pusat perbelanjaan di Pekanbaru, seiring merebaknya perkembangan Covid-19. 

Ada pengurangan jam operasional dari hari biasanya, untuk menekan penyebaran virus Corona di Pekanbaru. Pasalnya, Mall dan Pusat perbelanjaan sendiri masih diperbolehkan beroperasi hingga saat ini. 

"Hari ini kami bahas, untuk operasional Mall dan pusat perbelanjaan lainnya akan ada pembatasan. Jam operasional nya akan dikurangi dari hari biasa, karena perkembangan covid-19," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru,Selasa (31/3/2020). 

Pembahasan akan dilakukan bersama pimpinan yakni Walikota Pekanbaru dalam menetapkan aturan jam operasional pusat perbelanjaan. 

Direncanakan Mall dan Pusat perbelanjaan lainnya hanya dapat beroperasi dari pukul 11.00WIB hingga pukul 20.00WIB.

"Saat ini kita juga komunikasi kan dengan pengelola, proses penyepakatan. karena mereka juga akan berkomunikasi dengan tenan-tenan mereka. Kita lakukan pembatasan, dari Jam 11 siang berkemungkinan hingga jam 7 atau 8 malam," terangnya. 

Penerapan itu akan diterapkan dalam waktu dekat dan diiringi dengan surat edaran Walikota Pekanbaru terkait jam operasional Mall dan Pusat Perbelanjaan. 

"Ketetapan jam operasional ini waktu nya tentatif, melihat situasi dan perkembangan covid-19. Kalau kondisi semakin memburuk, berkemungkinan akan kita tutup total," pungkasnya. (***)

Berita Lainnya

Index