Satpol PP Buka Segel Perumahan De Bale

Satpol PP Buka Segel Perumahan De Bale
Segel yang terpasang pada bangunan yang akan diperuntukkan untuk komplek perumahan elit, di Jalan Melati, Kecamatan Tampan itu harus dibuka sendiri oleh Satpol PP Pekanbaru.

PEKANBARU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Agus Pramono menegaskan pemilik komplek perumahan De Bale harus menunjukkan Izin Pelaksana Pembangunan (IP) agar segel yang dipasang dapat dibuka kembali. 

Agus mengatakan, segel yang terpasang pada bangunan yang akan diperuntukkan untuk komplek perumahan elit, di Jalan Melati, Kecamatan Tampan itu harus dibuka sendiri oleh Satpol PP Pekanbaru. 

"Segel itu harus kami yang buka. Tapi pemilik harus tunjukkan dulu izin yang dikeluarkan DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada kami, baru kita bisa lepas segel nya," tegas Agus, Kamis (16/4/2020). 

Agus menyebut, segel hanya dapat dibuka oleh pihaknya dan tidak dapat dibuka sendiri oleh pemilik karena dapat berunsur pidana apabila dibuka secara sepihak. 

Tak hanya itu, Agus juga menegaskan akan membongkar bangunan yang masih berbentuk pondasi itu jika pemilik masih nekat meneruskan pembangunan. 

"Kalau nekat juga membangun setelah kita segel ini, kalau segel dibuka, apa boleh buat, ya saya bongkar saja bangunan ini," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Satpol Pekanbaru menyegel bangunan yang akan dijadikan komplek perumahan De Bale Residen, di Jalan Melati Kecamatan Tampan, Rabu (15/4/2020). 

Bangunan yang akan dijadikan komplek perumahan elit itu diketahui mendirikan bangunan tanpa memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Bahkan pemilik telah diberi surat peringatan beberapa kali untuk mengurus izin mereka. (***)

Berita Lainnya

Index