71 Lokasi Pasar Ilegal di Pekanbaru akan Ditertibkan Satpol PP

71 Lokasi Pasar Ilegal di Pekanbaru akan Ditertibkan Satpol PP
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono

PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) Pekanbaru, pada Kamis (23/4/2020), akan memberikan surat larangan beroperasional terhadap pengelola atau koordinator pedagang ilegal yang beraktivitas jualan berpindah-pindah tempat atau kerap disebut pasar kaget maupun pasar jongkok di 12 kecamatan di Kota Pekanbaru.

Usai pemberian surat dilakukan tak ada toleransi lagi, Satpol PP langsung akan menertibkan aktivitas berkerumun dan berpindah- pindah lokasi tersebut. 

Selain tak memiliki izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru, keberadaannya juga dinilai mengundang orang berkerumun yang jelas dilarang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru.

" 71 pedagang ilegal yang berjualan berpindah-pindah tempat di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru atau yang kerap disebut Pasar Kaget maupun pasar jongkok akan kita tertibkan. Pelarangan ini bukan hanya saat PSBB diberlakukan di Pekanbaru tapi sampai punya izin dari Pemko Pekanbaru. Sebab yang namanya pasar itu legal atau resmi punya izin dan tidak berpindah-pindah. Apalagi saat ini di Pekanbaru sedang diberlakukan PSBB," tegas Kasatpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, Kamis, (23/4/2020), dinihari.

Agus menjelaskan, berdasarkan data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru terdapat 71 aktivitas pedagang ilegal yang berjualan berpindah- pindah dari satu lokasi ke lokasi lain. Aktivitas itu kerap disebut pasar kaget atau pasar jongkok.

Terbanyak di Kecamatan Tampan, tersebar di beberapa kelurahan dintaranya, di Tuah Karya, Delima, Sidomulyo Barat, Sialang Munggu, Tuah Madani, dan di Kelurahan Bina Widya, dengan total sebanyak 17 lokasi.

Selanjutnya, di Kecamatan Tenayan Raya, dengan jumlah 11 lokasi yang tersebar di Kelurahan, Panca Lesung, Simpang Tangor, Rejosari, Bambu Kuning, Sialang Sakti, Pematang Kapau, Tangkerang Timur, Tuah Negeri, dan Sialang Rampai.

Disusul Kecamatan Marpoyan Damai dengan jumlah lokasi sebanyak 11, berada di Kelurahan, Maharatu, Tangkerang Tengah, Perhentian Marpoyan, Wonorejo, Maharatu, Sidomulyo Timur, dan Tangkerang Barat.

Selanjutnya di Kecamatan Payung Sekaki dengan jumlah sama yakni 11 lokasi tersebar di Kelurahan Labuh Baru Barat, Sungai Sibam dan di Kelurahan Tampan.

Di Kecamatan Rumbai ada 5 lokasi tersebar di Kelurahan, Umban Sari, Palas, Sri Meranti, dan Rumbai Bukit. Selanjutnya di Kecamatan Lima Puluh tercatat ada 2 lokasi yang keduanya berada di Kelurahan Tanjung Rhu. Di Kecamatan Rumbai Pesisir juga terdapat 2 lokasi yakni di Kelurahan, Lembah Sari dan Limbungan.

Begitujuga di Kecamatan Sukajadi juga terdapat 2 lokasi tersebar di Kelurahan, Kampung Tengah dan Harjo Sari. Selanjutnya di Kecamatan Senapelan juga terdapat 2 lokasi tersebar di Kelurahan, Kampung Baru.

" Terakhir di Kecamatan Sail, ada 1 lokasi yakni di Kelurahan Sukamaju tepatnya di Jalan Dwikora, buka setiap hari Rabu. Saya tegaskan kepada pedagang maupun pengelola yang membuat aktivitas berkerumun atau yang kerap disebut pasar ilegal atau pasar kaget maupun yang namanya pasar jongkok jangan beroperasional. Bukan hanya saat PSBB tapi berlanjut selama mereka tidak punya izin jangan buka. hari ini suratnya kami beri ke pengelola atau koordinatornya," tegas Kasatpol PP Pekanbaru, Agus Pramono.

Bagi pedagang atau pengelola yang melanggar aturan dengan tetap nekat membuat aktivitas berkumpul atau yang disebut pasar kaget  itu, Satpol PP akan membubarkan paksa kegiatan tersebut.

Karena itu, Agus, meminta kerjasama dan pengertian dari pihak-pihak terkait untuk menghentikan aktivitasnya.

" Kalau masih bandel kami bubarkan paksa. Bahkan kami kenakan sanksi sesuai peraturan daerah. Tapi kita tidak menghendaki itu. Mari sama-sama kita mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru," imbuh mantan Kepala Staf Korem O31/Wira Bima berpangkat kolonel itu. (***)

??????

Berita Lainnya

Index