Alnofrizal : Hanya Sebatas Diskusi

RPJMD dan PSBB Pekanbaru, Tak didaftarkan dalam sengketa informasi di KI Riau

RPJMD dan PSBB Pekanbaru, Tak didaftarkan dalam sengketa informasi di KI Riau
Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Riau, Alnofrizal MIKom

PEKANBARU - Kehadiran sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru ke Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau di Jalan Gajahmada beberapa waktu lalu, hanya sebagai forum diskusi saja. Demikian disampaikan Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Riau, Alnofrizal MIKom, Kamis (21/5/2020).

Dijelaskannya, informasi Revisi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru tahun 2017-2022 yang dibahas dalam pertemuan tersebut sebatas mendengarkan pernyataan anggota dewan Pekanbaru yang hadir. Sedangkan peran KI, cuma bersifat pasif dalam isu tersebut.

"KI dan sejumlah anggota dewan Pekanbaru yang hadir dalam pertemuan itu sekedar diskusi saja. Tidak ada keputusan ataupun rekomendasi yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut,"jelasnya.

Ditegaskan Alnofrizal, tugas pokok KI adalah menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi yang terdaftar di KI Riau.

Jadi, informasi RPJMD Pekanbaru yang dipermasalahkan sejumlah anggota DPRD Pekanbaru itu tidak ada didaftarkan dalam sengketa informasi di KI Riau.

"Tugas pokok KI Riau itu ‘3M’, yakni menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi yang teregistrasi di KI Riau. Sedangkan informasi RPJMD Pekanbaru dan PSBB yang juga dibahas dalam pertemuan tersebut, tidak ada terdaftar dalam daftar sengketa KI Riau," jelas Alnofrizal.

Dengan demikian, menurut wartawan senior di Bumi Lancang Kuning ini, sejumlah anggota dewan yang datang ke KI Riau kemarin tak lain hanya sebatas diskusi saja.

Lanjut  Alnofrizal, kalau memang ada anggota DPRD Pekanbaru ataupun masyarakat yang ingin mendapatkan informasi seputar pengesahan RPJMD dan PSBB, maka dipersilahkan memohonkan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pekanbaru yang ada di Dinas Kominfo Pekanbaru.

"Nanti, jika permintaan informasi RPJMD dan PSBB-nya tidak dipenuhi PPID Pekanbaru, maka silahkan ajukan sengketa ke KI Riau. Nah, setelah diajukan sengketa ke KI Riau, inilah peran KI Riau baru bisa dilakukan," sarannya.

Terakhir, Alnofrizal mengharapkan masyarakat lebih hati-hati dalam menerima informasi yang beredar di masyarakat. Salah satu cara yang tepat untuk mendapatkan informasi yang valid adalah dengan mengajukan permohonan informasi ke PPID badan publik.

"Informasi di masyarakat itu kadang terdistorsi oleh kepentingan politik pihak-pihak tertentu. Makanya, untuk mendapatkan informasi yang jernih sebaiknya kita menghubungi langsung sumbernya. Salah satunya PPID badan publik bersangkutan,"pungkasnya. (lamanriau.com)

Berita Lainnya

Index