Anggota DPRD Siak Divonis Setahun Penjara, Kejari Kirim Surat Eksekusi

Anggota DPRD Siak Divonis Setahun Penjara, Kejari Kirim Surat Eksekusi
Sejumlah massa saat melakukan aksi damai di Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru beberapa waktu lalu. Kala itu, massa menuntut kepastian hukum terhadap terdakwa Nelson Manalu, yang divonis setahun penjara. (ist)

PEKANBARU - Hakim Mahkamah Agung RI tolak permohonan kasasi terdakwa Nelson Manalu dalam perkara dugaan penghasutan, yang sidang tingkat pertamanya berlangsung di PN Siak Sri Indrapura, Oktober 2018 lalu.

Dalam perkara ini, terdakwa Nelson Manalu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum, dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan itu, sempat dilakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau, tapi hakim banding tetap menguatkan putusan PN Siak. Hakim MA juga demikian, turut menguatkan putusan PN Siak Sriindrapura. 

Atas putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung sudah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Siak dengan nomor 288/Panmud.Pid/492 K/Pid/2019, tertanggal 19 Mei 2020 lalu.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Siak, Bangun Sagita Rambey SH MH, yang dikonfirmasi wartawan di Siak membenarkan sudah menerima salinan putusan MA tersebut. "Surat MA itu kita terima sekitar sebulan lalu, 29 Mei 2020. Dan sekarang prosesnya sudah masuk ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut," ujar Bangun kepada media di Siak, Senin (15/6/2020).

Sementara Kajari Siak Aliansyah SH MH, didampingi Kasipidum Rian D mengatakan, pihaknya memang sudah menerima putusan Nelson Manalu dari PN Siak dan sudan juga menyuratinya pada Senin (15/6) kemarin. 

Surat itu dialamatkan kepada Ketua DPRD Siak, karena Nelson adalah Anggota aktif DPRD Kabupaten Siak dari Partai Hanura. “Kami harap Nelson dapat kooperatif, sehingga eksekusi berjalan lancar. Kami tidak bisa eksekusi kalau terpidana belum terima,” kata Kasi Pidum Rian D.

Dikatakan, masa pemanggilan selama 3 hari. Apabila selama 3 hari Nelson tidak koperatif, maka akan kembali dipanggil lewat surat kedua dan ketiga. Jika tidak juga koperatif, maka akan dilakukan penjemputan paksa. “Tapi kita harapkan saudara Nelson sangat koperatif atas surat panggilan yang kita kirimkan,” tambahnya.

Menanggapi surat pemanggilan tersebut, kepada Media Nelson mengaku belum menerimanya. Sehingga dia belum tau isi putusan tersebut. Namun demikian, ia menghormatinya dan akan melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali). “Kita tunggu saja surat tembusannya,” kata Nelson.

Terkait materi perkara, Nelson membantah terlibat dalam persoalan tersebut. Sebab menurutnya saat kejadian itu, ia tidak berada di TKP.  “Waktu kejadian itu saya tidak ada di TKP. Mereka tidak bisa menunjukan bukti foto atau vidio,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Nelson dijatuhi vonis setahun penjara, karena diduga terlibat kasus penghasutan secara lisan pada 2016 lalu yang diatur dalam 160 KUHP.

Kala itu ia bersama rekan-rekannya, diduga menghentikan kendaraan yang membawa TBS ke PT Guna Agung Semesta (GAS) dan mengancam sopir bahwa ia akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan di Kandis.

Akibat ancaman itu, perusahaan menghentikan operasi dan mengalami kerugian. Nelson pun dilaporkan ke polisi dan menjalani proses peradilan yang dimulai pada Mei 2016 hingga vonis pada Oktober 2018 oleh PN Siak dengan hukuman setahun penjara.

Saat ini, Nelson Manalu adalah Anggota DPRD Siak dari Partai Hanura periode 2019-2024. Ia berasal dari Dapil IV, meliputi Kecamatan Kandis, Minas dan Sungai Mandau. (src/man)

Berita Lainnya

Index