Terancam Dipecat, DPD Hanura akan Teruskan Status Hukum Nelson ke DPP

Terancam Dipecat, DPD Hanura akan Teruskan Status Hukum Nelson ke DPP

PEKANBARU - Status anggota DPRD Kabupaten Siak, Nelson Manalu dari Partai Hanura diujung tanduk, menyusul status hukumnya sudah inkrah, dengan hukuman satu tahun penjara dari hakim Mahkamah Agung (MA) RI.

Kejari Siak saat ini sedang melakukan proses eksekusi, yang diawali dengan pengiriman surat kepada yang bersangkutan dan Ketua DPRD Siak, Senin (15/6). 

Jika surat ini diabaikan, akan dikirimkan surat kedua dan ketiga. Jika tetap juga diabaikan, Kejari Siak sudah mewarning akan ada upaya paksa.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua OKK DPD HANURA Provinsi Riau, Efrizal mengaku masih menunggu surat resmi dari DPC Hanura Kabupaten Siak, karena surat resmi tentang kasus hukum tersebut belum sampai di tingkat provinsi.

"Jika kader tersebut di kabupaten maka kita menunggu surat resmi dari DPC dan DPD akan melanjutkan ke DPP sesuai dengan ketentuan yang ada di AD ART," ujarnya.

Dalam AD ART Partai Hanura diatur bahwa kepada anggota yang melakukan tindak pidana diberi sanksi sebagai berikut, tersangka dinonaktifkan, terdakwa diberhentikan sementara dan terpidana diberhentikan dari keanggotannya.

Efrizal mengatakan ketentuan memang tetap berlaku dan mengacu kepada AD ART Partai. Namun semua ketentuan tersebut melalui proses dari mana kader tersebut melakukan kesalahan.

"Untuk itu kita masih menunggu surat resmi dari DPC dulu. Dan DPD akan melanjutkan ke DPP sesuai dengan ketentuan yang ada di AD ART," katanya.

Sebagaimana diketahui, Nelson dijatuhi vonis setahun penjara, karena diduga terlibat kasus penghasutan secara lisan pada 2016 lalu yang diatur dalam 160 KUHP.

Kala itu ia bersama rekan-rekannya, diduga menghentikan kendaraan yang membawa TBS ke PT Guna Agung Semesta (GAS) dan mengancam sopir bahwa ia akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan di Kandis.

Akibat ancaman itu, perusahaan menghentikan operasi dan mengalami kerugian. Nelson pun dilaporkan ke polisi dan menjalani proses peradilan yang dimulai pada Mei 2016 hingga vonis pada Oktober 2018 oleh PN Siak dengan hukuman setahun penjara.

Saat ini, Nelson Manalu adalah Anggota DPRD Siak dari Partai Hanura periode 2019-2024. Ia berasal dari Dapil IV, meliputi Kecamatan Kandis, Minas dan Sungai Mandau. (src/man)

Berita Lainnya

Index