Penerapan Perwako Pola Hidup Baru Dimulai Hari Ini

Penerapan Perwako Pola Hidup Baru Dimulai Hari Ini
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono

PEKANBARU - Masa sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan Covid-19 telah berakhir. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru akan melayangkan surat teguran bagi tempat usaha dan pasar yang melanggar protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, mengatakan, sosialisasi protokol kesehatan sebenarnya sudah dilakukan sejak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sosialisasi berlanjut hingga masa New Normal saat ini.

"Mayoritas masyarakat kita terlihat patuh (hingga kini)," katanya, pada Senin (22/6/2020).

Idealnya penerapan Perwako Pola Hidup Baru dimulai har ini. Kalau masih ada tempat usaha dan pasar yang melanggar maka akan ditegur.

"Kalau semua tempat usaha acuh tak acuh dengan protokol kesehatan, maka akan ditegur," tegasnya.

Tempat usaha yang paling disorot adalah tempat hiburan malam. Pasalnya, tempat hiburan malam menjadi tempat berkumpul. 

"Kalau masih ada tempat usaha yang melanggar, kami layangkan surat teguran. Jika diulang juga, kami hentikan usahanya sementara waktu," tegas Agus.

Hal ini juga berlaku dengan pasar. Apalagi, ada orang terindikasi tertular virus, maka pasar bisa ditutup.

"Kalau melanggar saya tutup sementara waktu. Bukan berarti kami menutup dengan semena-mena," sebut Agus.

Substansi utama Perwako Pola Hidup Baru adalah melindungi masyarakat dari pandemi virus corona. Perwako ini dibuat berdasarkan kebijakan-kebijakan kementerian teknis. Perwako ini berlaku hingga 30 Juni 2020. (***)

Berita Lainnya

Index