Hukrim

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Masih Dibawah Umur

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Masih Dibawah Umur
Polisi Tangkap Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Masih Dibawah Umur

PELALAWAN, SERAMBIRIAU.COM - Polisi Sektor Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan berhasil menangkap tiga anggota komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) dan spesialis pencurian rumah warga. Ketiga pelaku dua orang dewasa satu lagi, anak dibawah umur.

Ketiga pelaku adalah HA alias Hendrik (19) warga berdomisili di barak divisi VII PT Adei Plantation Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut. EH alias Andi (26) warga Jalan Malin Kuning Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras dan satu lagi, PH anak dibawah umur, warga Jalan Lintas Timur Engkolan, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Dari tangan ketiga pelaku ini berhasil diamankan puluhan barang bukti hasil pencurian di berbagai tempat di Kabupaten Pelalawan. Setidaknya ada lima unit sepeda motor yang utuh berhasil diamankan.

Misalnya sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z BM 6417 IH warna hitam kombinasi orange. TKP pencurian di Desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan. Selain itu sepeda motor jenis Yamaha Vega tanpa nomor polisi, TKP pencurian di Desa Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan.

Barang bukti ketiga adalah satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam tanpa nomor polisi, TKP pencurian yakni di Desa Pesaguhan Kecamatan Pangkalan Lesung.

Keempat, yakni satu unit, Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi. Barang bukti ini kenderaan yang digunakan tersangka EH saat melakukan aksi. Kelima adalah, satu kerangka sepeda motor KLX, TKP pencurian di Desa Pesaguhan Kecamatan Pangkalan Lesung.

Sementara puluhan barang bukti lainnya adalah potongan-potongan velg KLX, knalpot, tangki, spare part sepeda motor diduga hasil aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

Hasil aksi pencurian diduga hasil dari pencurian rumah warga di berbagai tempat, alat-alat kunci bengkel, kunci T, meliputi, kipas angin, setrika, dompet, koper dan tiga unit telepon genggam.

Hal ini disampaikan Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad didampingi Kanit Reskri Ipda Esafati Daeli, SH, saat konferensi pers di Mapolsek Pangkalan Kuras, Senin (22/6/2020).

Menurut Kanit Reskrim Esafati Daeli, penangkapan anggota komplotan, tiga pelaku Curanmor dan spesialis pencurian terhadap rumah warga ini merupakan atensi dari Kapolda Riau dan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik.

Penangkapan ketiga pelaku ini kata dia, atas dasar empat Laporan Polisi (LP). Dua LP di Sorek Pangkalan Kuras, satu LP dari Pangkalan Lesung dan satunya, lagi LP dari Bandar Petalangan.

"Ketiga pelaku ini, disangkakan pasal 363 ayat (2) junto pasal 65 KUHP dengan acaman hukuman maksimal sembilan tahun," tandasnya. (Cakaplah)

Berita Lainnya

Index