Hentikan Pembahasan Omnibus Law, RUU Abal-abal Titipan Kapitalis

Hentikan Pembahasan Omnibus Law, RUU Abal-abal Titipan Kapitalis
Aksi demo mahasiswa beberapa waktu lalu

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Berbagai aktivis Riau mulai dari PMII Pekanbaru, BEM UMRI dan berbagai Elemen Mahasiswa di Pekanbaru melakukan kajian terhadap RUU Omnibus, Kamis (16/7/2020).

Alpin dari PC IMM Pekanbaru sebagai pemandu diskusi melontarkan logika yang dibangun pemerintah berkenaan dengan RUU Omnibus Law yang menganggap sebagai sebuah terobosan cemerlang untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat Indonesia, Memperluas lapangan kerja melalui investasi dari negara lain.

Dengan motif economic development hingga yang terparah sekalipun, melalui pemerkosaan terhadap selangkangan tanah pertiwi bahkan eksploitasi terhadap buruh lokal.

Alpin melanjutkan, negara yang berlandaskan konstitusi di bangun dari nilai-nilai demokrasi dan pancasila sudah selayaknya menjadikan nilai-nilai di tengah masyarakat sebagai sumber dan landasan untuk merancang sebuah undang-undang. 

"Sangat jelas terlihat begitu banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat di seluruh wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia secara bersama dan masif bergumam menolak kehadiran RUU Omnibus Law Cipta Kerja apalagi membahas terlebih menetapkan nya," ujar Alpin yang juga merupakan Mahasiswa FASILKOM di Universitas Muhammadiyah Riau.

Sehingga muncul kebingungan masyarakat terkait dengan kerja dan fungsi legislatif. Bukankah Legislatif merupakan wakil rakyat dalam upaya pemenuhan kesejahteraan masyarakat, mencerdaskan masyarakat?.

Lantas siapa yang meminta agar RUU Omnibus Law tersebut di bahas di ruang paripurna dewan perwakilan rakyat? Jika DPR adalah wakil rakyat, Rakyat mana yang di wakili nya untuk berbicara?.

Oleh karena nya, maka dengan permohonan ini kami mintakan kepada para Dewan Perwakilan Rakyat yang membuat kebijakan diwilayah Indonesia:

  1. Menghentikan dengan tegas pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Karena sangat bertentangan dengan jiwa dan nilai-nilai dasar moralitas Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Mendesak Pemerintah secara penuh untuk menarik keseluruhan draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Karena akan melahirkan konflik dan gerakan massa yang berkepanjangan di tengah terpaan musibah pandemik covid-19
  3. Berdasarkan siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara tegas dan jelas menyebutkan bahwa tim perumus naskah akademik dan RUU dilakukan oleh satgas yang dipimpin oleh kadin, Pemda, dan akademisi.

Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang NO.12 tahun 2011 yang secara jelas ditegaskan bahwa, dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi (1) Perencanaan, (2) Penyusunan, (3) Pembahasan, (4) Pengesahan atau Penetapan, dan (5)Pengundangan. Yang artinya, tidak ada partisipasi publik dalam pembahasan RUU Omnibus Law.

Pada aspek atribusi pengawasan lingkungan hidup sebagaimana pengaturan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang memisahkan kewenangan pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dihapus.

Kewenangan pengawasan lingkungan hidup sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Hal Tersebut akan berdampak pada kerusakan lingkungan hidup di daerah khususnya daerah-daerah yang notabene nya adalah masyarakat petani. 

Alpin Jarkasi Husein Harahap yang menjabat sebagai Koordintator Umum Lingkar Peduli Pemilu dan Demokrasi (Lp2D) Menambahkan, gerakan mahasiswa yang telah bermunculan di tengah ketidaknormalan keadaan bangsa saat ini, semestinya Presiden Republik Indonesia harus tegas mengatakan “Tidak” pada RUU Omnibus Law, Beserta DPR juga menghentikan pembasan mengenai RUU tersebut, “Buang-buang waktu, Masih banyak persoalan bangsa yang harus di bahas”. 

"Jika DPR masih ngotot melanjutkan pembahasan apalagi sampai menetapkannya. Keributan dan konflik di Negara Kesatuan Republik Indonesia akan semakin membesar dan berimbas pada stabilitas Negara," tutup Alpin. (***)

Berita Lainnya

Index