98 Pelanggar Protokol Kesehatan Kembali Terjaring Razia

98 Pelanggar Protokol Kesehatan Kembali Terjaring Razia
Razia hari ketiga penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB) ini dipusatkan di dua lokasi di antaranya di Jalan Lintas Riau-Sumbar tepatnya di perbatasan Pekanbaru-Kampar depan Simpang Manunggal, Panam uj

PEKANBARU - Tim penegakan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD, kembali menjaring sebanyak 98 pelanggar protokol kesehatan, Rabu (12/8/2020).

Razia hari ketiga penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB) ini dipusatkan di dua lokasi di antaranya di Jalan Lintas Riau-Sumbar tepatnya di perbatasan Pekanbaru-Kampar depan Simpang Manunggal, Panam ujung dan di Jalan Imam Munandar ujung.

Dari data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, razia di depan Simpang Manunggal, Panam ujung berhasil menjaring sebanyak 51 pelanggar protokol kesehatan.

"Dari 51 warga yang terjaring, 48 orang memilih sanksi sosial dan 3 orang membayar denda (Rp250 ribu)," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning, Rabu siang.

Kemudian di Jalan Imam Munandar ujung, tim penegakan hukum menjaring 47 orang.

"Sebanyak 45 orang memilihnsanksi sosial dan 2 orang sanksi denda," ucapnya.

Melalui razia tersebut, terang Burhan, pemerintah kota berharap bisa memotivasi warga untuk lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Harapan kita warga semakin paham akan pentingnya masker," tutupnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB sebagai dasar hukum penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta. (***)

Berita Lainnya

Index