Warga Dilarang Keluar Kota Selama Libur Panjang 20-23 Agustus

Warga Dilarang Keluar Kota Selama Libur Panjang 20-23 Agustus
Ilustrasi

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Warga di Kota Pekanbaru, dilarang bepergian keluar kota selama libur panjang terhitung tanggal 20 hingga 23 Agustus 2020.

Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT mengatakan, larangan itu telah dipertegas dengan Surat Edaran (SE) Nomor : 293/TGT/SEKR/VIII/2020

tentang Larangan Berpergian Keluar Kota Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Disampaikan walikota, penerbitan SE tentang Larangan Bepergian Keluar Kota itu bertujuan menyikapi semakin meningkatnya sebaran wabah Covid-19 sejak beberapa pekan terakhir sehingga membawa Kota Pekanbaru kembali berstatus zona merah.

"Sebagai langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini, maka perlu upaya bersama untuk mematuhi Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19," ucapnya, Rabu (19/8).

"Untuk itu, dalam menghadapi situasi pandemi selama libr panjang yang jatuh pada tanggal 20 sampai dengan 23 Agustus 2020, maka diimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak bepergian keluar kota," ulas walikota.

Kemudian kepada seluruh camat, lurah dan RT/RW untuk terus menghimbau warga di lingkungan kerja masing-masing agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.

"Kita berharap imbauan ini dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh semua pihak," tutup walikota. (***)

Berita Lainnya

Index