Bahas Inpres No 2 Tahun 2020

BNN RI Kunjungi Kesbangpol Pekanbaru

BNN RI Kunjungi Kesbangpol Pekanbaru
Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) Repulbilk Indonesia (RI) Susanto dan pejabat BNN lainnya mengunjungi Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru, Kamis (27/8/2020)

PEKANBARU - Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) Repulbilk Indonesia (RI) Susanto dan pejabat BNN lainnya mengunjungi Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru, Kamis (27/8/2020). 

Selain untuk silaturrahmi, kunjungan ini juga dalam rangka koordinasi asistensi regulasi daerah  Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Susanto mengatakan, agar Pemerintah kota Pekanbaru dapat menindaklanjuti Inpres No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN. "Tentunya juga ditunjang dengan penyusunan regulasi daerah baik berupa perda atau perwako," katanya. 

Kepala Kesbangpol Pekanbaru, Zulfahmi Adrian berjanji pihaknya segera meneruskan hal ini kepada Wali Kota Pekanbaru. "Untuk itu, kami susun dulu
Rencana Aksi Daerah P4GN untuk menindaklanjuti Inpres No 2 Tahun 2020," katanya, pada Jum'at (28/8/2020).

WalinKota sendiri, kata Zulfahmi sangat mendukung P4GN. Sebagai tindak lanjut, Wali Kota segera mengirim surat kepada seluruh OPD lingkungan Pemko Pekanbaru terkait Inpres No 2 Tahun 2020. 

"Tahap awal, isi surat tersebut mengintruksikan OPd untuk menyiapkan program dalam rangka mengkapanyekan anti narkoba. Hal ini selaras dengan konsep P4GN," pungkas Zulfahmi. (***)

Berita Lainnya

Index