Hukrim

Dibunuh dengan Sadis, Tersangka Sewa Mobil Milik Alhadar Melalui Facebook

Dibunuh dengan Sadis, Tersangka Sewa Mobil Milik Alhadar Melalui Facebook
Dibunuh dengan Sadis, Tersangka Sewa Mobil Milik Alhadar Melalui Facebook

PEKANBARU - Tidak punya hati! Mungkin itu kata yang tepat untuk menggambarkan tindakan dua tersangka An dan Dv terhadap pengusaha rental mobil, M Alhadar (28). Korban ditikam berulang kali di bagian perut, dada dan kepala hingga meninggal dunia.

Tersangka An adalah orang yang menyediakan rumah untuk membunuh Alhadar. Lokasinya hanya berjarak 50 meter dari tempat mayat korban ditemukan di sebuah lubang sumur di Desa Bakal Baru, Desa Tualang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

An dan Dv ditangkap Tim Pagasus Ditreskrimum Polda Riau di sebuah panti pijat di Jalan Binjai Simpang Diski, Kota Binjai pada Jumat (25/9/2020). Polisi terpaksa menghadiahi keduanya dengan timah panah di kaki kiri dan kanannya karena melawan saat ditangkap.

Selain An dan Dv, polisi juga masih memburu keberadaan dua pelaku lainnya, berinisial IR dan DD. Keduanya menganiaya korban dan kabur.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menjelaskan awal perkenalan tersangka dengan korban. Tersangka mengetahui usaha rental mobil korban dari Facebook milik korban dengan akun rentalmobil_pku.

"Di akun itu, korban menawarkan jasa rental mobil," kata Kapolda, Ahad (27/9/2020).

Dari sana, Dv menghubungi korban dan menyatakan ingin memesan mobil rental. Tersangka meminta korban menjemput ke Tualang.

Mendapat pesanan, korban menuju Tualang pada 14 September 2020 dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia BM 1516 PB warna abu-abu metalik.

"Dari sana (Facebook), antara korban dan pelaku berhubungan untuk menyewa mobil. Kemudian korban mendatangi ke alamat (tersangka) di Tualang untuk berembuk," tutur Kapolda didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto.

Korban ditawarkan masuk ke rumah An. Saat berembuk mengenai rental mobil, salah seorang tersangka menyerang korban dari arah belakang. Setelah itu, mereka bergantian menganiaya korban dengan benda tumpul dan benda tajam.

Tersangka An yang ditanya langsung oleh Kapolda mengakui telah membunuh korban. "Saya khilaf," ucapnya dengan wajah tanpa bersalah sambil menahan sakit di kakinya.

Dia mengatakan menikam bagian perut dan dada korban sebanyak empat kali dengan menggunakan badik. Mendengar itu, Kapolda meperlihatkan badik yang digunakan An untuk membunuh korban. "Dengan ini?," kata jenderal bintang dua itu. "Iya," kata An.

Sementara itu, tersangka Dv menikam korban tiga kali. "Satu di kepala bagian belakang, di bagian samping dan dada korban," kata Dv sambil menunjukkan bagian kekerasan yang dilakukannya terhadap korban.

Setelah korban tidak bernyawa, dibuang ke sebuah lubang sumur sedalam 1,5 meter. Korban ditemukan warga pada Senin (21/9/2020) dengan kondisi tangan diikat dengan tali tambang, mulut disumpal handuk dan kepala ditutup dengan kain celana jenis jeans.

Kemudian para tersangka membawa kabur mobil korban ke Binjai, Sumatera Utara. Cat mobil diubah warna menjadi hitam dengan cara dicat pilox dan nomor polisinya diganti menjadi BK 1888 MQ. Rencananya mobil itu akan dijual di daerah Sumatera Utara.

Korban yang tidak kunjung pulang membuat istrinya, Tutut Winarti, resah. Ibu satu anak itu menginformasikan kehilangan suaminya di media sosial miliknya. Tidak hanya itu, pada Ahad (20/9/2020), Tutut pun melaporkan kehilangan korban ke Polsek Tenayan Raya untuk diselidiki.

Para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.


Sumber: Cakaplah


 

Berita Lainnya

Index