Ini Syarat Seseorang Bisa Divaksinasi

Ini Syarat Seseorang Bisa Divaksinasi
Ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah berencana akan melakukan proses vaksinasi secara serntak pada Rabu, 13 Januari 2021. Ada kelompok prioritas yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai golongan penerima vaksi.

Namun tidak semua orang bisa dilakukan vaksinasi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, Mimi Yuliani Nazir, Kamis, (7/1/2021).

"Untuk vaksinasi tidak semua orang bisa dilakukan, ada ketentuannya. Seperti yang bisa di vaksin memiliki persyaratan yaitu orang dewasa yang sehat usia 18 - 59 tahun, kemudian menerima penjelasan serta menandatangani surat persetujuan, lalu juga bersedia mengikuti aturan dan jadwal imunisasi," kata Mimi.

Sementara untuk orang yang tidak bisa diberikan vaksin sinovac yaitu, orang yang pernah terkonfirmasi atau menderita Covid-19, kemudian ibu hamil dan menyusui, menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, penderita penyakit jantung. 

Seterusnya, penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis). Penderita ginjal, penderita reumatik autoimun, penderita penyakit pencernaan kronis, penderita penyakit hipertiroid, penderita kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi.

Lalu, lanjut Mimi, penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas) dalam 7 hari terakhir sebelum vaksinasi. Menderita diabetes meletus, penderita HIV, dan penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis). 

Lebih lanjut dijelaskannya, jika penerima vaksin adalah gangguan psikomatis, resiko yang akan terjadi respon stres pada sebelum, saat, dan sesudah vaksin. (MCR)

Berita Lainnya

Index