Jaga Kedaulatan, KKP Sertipikasi 47 Bidang Tanah di 41 Pulau Terluar, Termasuk Pulau Rangsang Riau

Jaga Kedaulatan, KKP Sertipikasi 47 Bidang Tanah di 41 Pulau Terluar, Termasuk Pulau Rangsang Riau
Ilustrasi pulau terluar

PEKANBARU – Program sertipikasi hak atas tanah di Pulau-Pulau Kecil dan Terluar (PPKT) terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL). Hingga 2020, KKP telah mensertipikatkan sebanyak 47 bidang tanah di 38 PPKT dan 3 pulau kecil lainnya.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) Muhammad Yusuf mengungkapkan, pada tahun 2020, sertipikasi hak atas tanah dilakukan di Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti seluas 8.924 meter persegi, Pulau Bertuah, Kabupaten Pesisir Barat seluas 40.000 meter persegi. Kemudian, Pulau Sabu, Kabupaten Sabu Raijua 115.190 meter persegi, dan di Pulau Rusa, Aceh Besar seluas 1.000 meter persegi.

“Untuk sertipikat-sertipikat Hak Pakai atas tanah di Pulau Sabu, Kabupaten Sabu Raijua, provinsi NTT sebanyak 2 bidang, yaitu bidang pertama seluas 99.500 meter persegi di Desa Dainao, Kecamatan Sabu Liae dan bidang kedua seluas 15.690 meter persegi di Desa Waduwulla, Kecamatan Sabu Liae,” kata Yusuf, Selasa (2/2/2021) melalui keterangan resmi tertulisnya. 

Yusuf menambahkan, selain melakukan sertipikasi hak atas tanah di PPKT, pada tahun 2020 KKP juga memberikan bantuan ekonomi produktif kepada masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di empat pulau, yaitu di Pulau Budd Kabupaten Raja Ampat, Pulau Fani Kabupaten Raja Ampat, Pulau Sibarubaru Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Pulau Rusa Kabupaten Aceh Besar.

“Bantuan berupa sarana dan prasarana di pesisir dan pulau-pulau kecil bertujuan sebagai stimulan untuk menggerakkan dinamika perekonomian yang berbasis pada kebutuhan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” sebutnya. 

Sementara itu, Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu mengatakan, program sertipikasi merupakan bagian dari program penataan pemanfaatan PPKT guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

“Pendayagunaan pulau-pulau kecil merupakan salah satu program prioritas KKP yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan kemanfaatannya bagi kedaulatan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan,” ujar Tebe. 

Tebe menjelaskan penataan dan optimalisasi pemanfaatan PPKT dilatar belakangi oleh maraknya permasalahan pertanahan terutama oleh investasi asing di pulau-pulau kecil yang terkait dengan pemilikan, penguasaan, pemanfaatan dan penggunaan tanah.

Hal ini diperkuat oleh adanya beberapa isu-isu sensitif di pulau kecil seperti penjualan pulau-pulau kecil, penguasaan pulau kecil oleh Warga Negara Asing (private island), kerusakan lingkungan di PPKT, konflik pemanfaatan ruang dan sumberdaya di PPKT serta aktivitas ilegal seperti illegal fishing, illegal logging serta penyelundupan orang dan barang di PPKT.

“Sebagai bentuk antisipasi dan solusi bagi permasalahan tersebut, sekaligus sebagai perwujudan dari tujuan pemanfaatan PPKT, KKP sejak tahun 2017 telah melakukan pensertipikatan Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan di PPKT atas nama Pemerintah RI c.q. KKP di Pulau-Pulau Kecil Terluar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tebe mengatakan PPKT memiliki nilai strategis sebagai Titik Dasar dari Garis Pangkal Kepulauan Indonesia dalam penetapan wilayah Perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Landas Kontinen Indonesia.

“Saat ini Indonesia telah menetapkan 111 PPKT berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Selain itu, Indonesia juga telah mendepositkan pulau-pulau yang telah dibakukan namanya ke PBB sebanyak 16.671 pulau,” tandasnya. (Mcr)

Berita Lainnya

Index