DLHK Segera Bentuk UPT TPA dan UPT Retribusi Sampah

DLHK Segera Bentuk UPT TPA dan UPT Retribusi Sampah
Plh Kepala DLHK Pekanbaru, Azhar

PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, segera membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dan UPT Retribusi Pelayanan Persampahan.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru Azhar mengatakan, saat ini pembentukan dua UPT itu masih tahap pengkajian sehingga sesuai dengan indikator yang ditetapkan.

"Karena sesuai perintah walikota, perlu dilakukan pengkajian-pengkajian indikator-indikator menujuh ke arah itu," ungkapnya, usai rapat pembentukan UPT TPA Sampah dan UPT Retribusi Sampah yang dipimpin Plt Asisten III Masykur Tarmizi, bertempat di ruang rapat Staf Ahli lantai 5 komplek perkantoran terpadu walikota di Tenayan Raya, Selasa (23/2/2021).

Dinas LHK, sebut dia, diberi waktu dua pekan untuk pemaparan jelang pembentukan kedua UPT tersebut.

"Tentu ada persiapan-persiapan dan sebagainya, itu yang sedang kita persiapkan," ucap Azhar yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfotiksan Kota Pekanbaru ini.

Sesuai arahan Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT, lanjut Azhar, pengkajian mesti dilakukan dengan teliti sehingga pembentukan kedua UPT dimaksud dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan.

"Sehingga pembentukan kedua UPT ini tidak menimbulkan persoalan baru, tapi bagaimana bisa menyelesaikan persoalan yang ada. Itu yang diharapkan pimpinan (Wali kota)," tutupnya.

Lebih jauh disampaikan Azhar, rapat pembentukan dua UPT itu turut dibadiri Inspektorat, Bappeda, BKPSDM, BPKAD, PUPR, Bagian Organisasi, Bagian Hukum dan sejumlah camat. 

Berita Lainnya

Index