Terkait Surat Bupati Berisi Instruksi, Kelmi: Jangan Tebar Berita Hoax dan Buat Gaduh

Terkait Surat Bupati Berisi Instruksi, Kelmi: Jangan Tebar Berita Hoax dan Buat Gaduh
Ketua Tim Pemenangan Sukiman-Indra Gunawan, Kelmi Amri, SH.

PEKANBARU - Beredarnya kabar tentang Surat Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman yang berisi instruksi di Kawasan PT Torganda, langsung mendapat reaksi oleh Ketua Tim Pemenangan Sukiman-Indra Gunawan, Kelmi Amri, SH.

Sebab surat instruksi tersebut, langsung dikaitkan dengan kepentingan politik Sukiman-Indra Gunawan, yang turut menjadi kontestan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Rokan Hulu.

“ Surat Bupati Sukiman yang berisi instruksi tersebut bisa kami pastikan hoax dan tolong jangan di kait-kaitkan dengan Pak Sukiman,” ujar Kelmi menepis isu yang beredar tersebut.

Dalam surat intruksi yang beredar, disebutkan bahwa kepada Maskep, Asisten Afdeling I-XIII, Mandor I-XIII, seluruh Kerani kantor kebun dan PKS Perkebunan Rantau Kasai untuk mengumpulkan KTP dan KK Karyawan dan Pekerja Harian Lepas.

“Jangan suka tebar berita hoax lah dan membuat gaduh,” sentak Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Demokrat ini.

Dikatakannya, pihaknya sangat menghormati putusan MK dan Tahapan PSU untuk tidak tak ada kampanye. Sehingga sampai saat ini pihaknya dipastiakan tidak ada melakukan kegiatan kampanye.

“Malah kalau kita mau buka, tim lawanlah yang ingin coba-coba ingin berkampanye dan bersosialisasi,” tambahnya.

Kembali ia mengingatkan bahwa dari awal pihaknya melihat Paslon No 3 (Hafith-Erizal) yang selalu menebar hoax mulai dari menyebut penggelembungan suara, DPT Fiktif dan sebagainya. “Tolong jangan buat gaduh, biar semuanya berjalan lancar,” tambah Kelmi.

Ia pun mengajak semua pihak untuk memahami dengan baik putusan MK itu secara utuh. Dalam putusan MK tersebut, diminta kepada KPU Rokan Hulu untuk bisa melaksanakan PSU di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang semuanya berada dalam kawasan PT Torganda.

Adapun TPS yang dimaksud adalah TPS 9, 10, 11, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34 di Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara. 

“Semua yang menjadi petunjuk dari putusan tersebut, termasuk dari penyelenggara pemilu, kita ikuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Untuk itu, mari kita hormati bersama dan tidak membuat berita hoax, yang akhirnya membingungkan masyarakat,” harapnya. (rls/man) 

Berita Lainnya

Index