CATAT!!! Ini 58 Titik Lokasi Pos Pemeriksaan Larangan Mudik di Riau

CATAT!!! Ini 58 Titik Lokasi Pos Pemeriksaan Larangan Mudik di Riau
Suasana Pos Pemeriksaan Larangan Mudik di Riau

PEKANBARU - Pihak kepolisian bersama instansi terkait menerjunkan personel dalam rangka mengawasi larangan dan peniadaan mudik lebaran tahun 2021 ini.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan penyekatan baik di jalur darat, laut maupun udara.

Polda Riau mendirikan pos penyekatan di jalur antar kabupaten maupun antar provinsi sebanyak 58 pos, yang tersebar di seluruh wilayah dan menerjunkan 2.362 petugas pengamanan dari Polri/TNI, Pol PP, Dishub, Dinkes, BPBD serta instansi lainnya.

Polda Riau dan jajaran menerjunkan 870 personel, bersama 448 personel TNI, 399 personel Pol PP, 331 personel Dishub, 225 personel kesehatan, 198 personel BPBD dan 30 personel tambahan lain.

Terdata 9 titik penyekatan di perbatasan provinsi, yakni 2 titik di kabupaten Rohil, 2 titik di kabupaten Inhil, dan masing-masing 1 titik di Kabupaten Rohul, Kuantan Singingi, Dumai, Kampar dan Kepulauan Meranti.

Dua titik pos penyekatan Polres Rokan Hilir berada di Jalan Sudirman, Bagan Sinembah dan Jalan Sudirman, Bagan Batu yang keduanya merupakan akses menuju dan dari arah Provinsi Sumatera Utara.

Lalu 2 titik pos Polres Inhil berada di Pelabuhan Sungai Guntung dan di Desa Selensen yang keduanya berbatasan dengan Provinsi Jambi.

Polres Rokan Hulu mendirikan pos penyekatan di Simpang LKA Dalu-Dalu, Kecamatan Tambusai, yang merupakan perbatasan dengan Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Sedangkan untuk perbatasan dengan wilayah Sumatera Barat, Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi masing masing mendirikan 1 pos, yakni di Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar dan di Jalur Lintas Sumbar Riau di Desa Kasang Kuantan Mudik.

Selanjutnya Polres Dumai melakukan penyekatan di jalur udara di Bandara Sri Junjungan Dumai dan Polres Kepulauan Meranti mendirikan pos di Pelabuhan Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang.

Penyekatan antar kabupaten dilakukan oleh seluruh Polres sebanyak 49 titik diantaranya 5 titik di Pekanbaru, 10 titik di Bengkalis, 8 titik di Inhu, 6 titik di Dumai, 5 titik di Siak, 4 titik di Rohul, 3 titik di Kampar, 3 titik di Pelalawan, 2 titik di Kuantan Singingi, 2 titik di Meranti dan 1 titik di Rohil.

Penyekatan dibagi menjadi 3 masa yaitu masa pengetatan mudik pra yang berlangsung tanggal 22 April hingga 5 Mei, masa peniadaan mudik yaitu tanggal 6 hingga 17 Mei dan masa pengetatan mudik pasca yang berlangsung 18 hingga 25 Mei.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Polda Riau bersama stake holder terkait, untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyebaran Covid-19.

“Keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi, sehingga apapun upaya akan kita lakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyebaran Covid-19 ini, dan ini merupakan tanggung jawab kita semua," ucapnya.

Ia menuturkan, pada masa pengetatan mudik, baik pra maupun pasca, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengendara yang melintas. Pengendara pun harus memenuhi persyaratan berupa surat keterangan bebas Covid-19.

“Pada masa pengetatan mudik pra, maka setiap yang diperiksa harus bisa menunjukkan surat hasil test PCR/rapit test antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatannya," katanya.

Sedangkan di masa pengetatan pasca, harus bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR/rapid antigen maksimal 3x24 jam atau hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan. 

Sementara pada peniadaan mudik ditanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021, ini merupakan masa dilarang untuk mudik, kecuali pada kategori yang dikecualikan.

Diantaranya, pelaku perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, dan kepentingan persalinan ibu hamil.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Narto ini memaparkan, ada pula beberapa jenis kendaraan yang mendapatkan pengecualian pada masa pelarangan mudik, sesuai Permenhub Nomor 13 tahun 2021.

Seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, ambulance/mobil jenazah, pelayanan distribusi logistik, pengangkut obat obatan dan alat kesehatan, mobil barang tanpa penumpang, kendaraan perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka dan persalinan serta kendaraan yang mengangkut pekerja imigran Indonesia.

Kombes Narto pun mengimbau, agar masyarakat bisa menaati apa yang telah ditetapkan pemerintah ini.

“Peraturan pelarangan atau peniadaan mudik ini bertujuan untuk mencegah, dan mengantisipasi penyebaran Covid-19, masyarakat harus diselamatkan dari bahaya pandemi ini, oleh karenanya mari kita patuhi bersama," katanya. (guh)

Berita Lainnya

Index