SAH... Mudik Lokal Antar Kota dalam Provinsi DILARANG

SAH... Mudik Lokal Antar Kota dalam Provinsi DILARANG
Jajaran Polres Kampar melakukan razia pendisiplinan penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat di Kota Bangkinang Kota, Sabtu (1/5).

SERAMBIRIAU.COM - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta seluruh pemerintah daerah untuk melarang warganya untuk mudik, termasuk mudik lokal antar kota dalam provinsi.

Doni menjelaskan, mobilitas penduduk dari satu tempat ke tempat lain pada momen Hari Raya Idul Fitri atau lebaran akan sangat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

"Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang, jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya bisa terjadi proses penularan satu sama lain," kata Doni dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19, Minggu (2/5/2021).

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) it u menyebut meski sudah dilarang saja, diperkirakan masih ada masih ada 7 persen atau sekitar 18,9 juta orang masih nekat mudik.

Oleh sebab itu, dia meminta seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat sosialisasi aturan larangan mudik sehingga masyarakat paham.

"Narasi tentang larangan mudik hendaknya setiap saat dikumandangkan, upaya membuat lomba puisi, video, pantun, ini sangat baik, mudah-mudahan ini bisa mengurangi jumlah yang 7 persen tadi," ucapnya dikutip dari Suara.com

Doni menyarankan seluruh masyarakat untuk tetap di rumah dan bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat secara virtual yang saat ini sudah semakin mudah dilakukan.

Diketahui, pandemi COVID-19 telah menginfeksi 1.677.274 orang Indonesia, kini masih terdapat 100.760 kasus aktif, 1.530.718 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 45.796 jiwa meninggal dunia.(Src) 

Berita Lainnya

Index