Artikel

PENERAPAN ETIKA BISNIS SAAT PANDEMI COVID-19

PENERAPAN ETIKA BISNIS SAAT PANDEMI COVID-19
Ilustrasi

PEKANBARU - Virus Corona atau Covid-19 telah menjadi pandemi yang mengancam kesehatan manusia diseluruh dunia. Dikutip dari laman covid.go.id WHO menyatakan jumlah kematian di seluruh dunia mencapai 6.981.701 jiwa dengan tingkat kematian mencapai 400.875 dan pasien terkonfirmasi sembuh sebanyak 3.130.718.

Saat ini pemerintah dan masyarakat di hadapkan pada tuntutan dalam menghadapi covid-19 dan bertindak respinsif demi mengatasi dampak-dampak yang lebih fatal terhadap sektor bisnis. Penerapan WFH (Work From Home) bagi pekerja dan karyawan baik pemerintahan maupun swasta, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) tentu mengakibatkan produktivitas bisnis menurun.

Pandemi Covid-19 sejak awal maret 2020 di Indonesia tentu berdampak bagi berbagai sektor termasuk sektor usaha atau bisnis di lingkungan masyarakat. Oleh karenanya pelaku bisnis di tuntut untuk dapat mempertahankan keberlanjutan usahanya dan yang paling penting mengurangi dampak negatif yang di timbulkan oleh covid-19. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mempertahankan dan mengembangkan bisnis di masa pandemi dengan memperhatikan etika bisnis. 

Bisnis tidak bisa dipisahkan dari etika, karena bisnis tidak bebas dari nilai-nilai, bisnis merupakan bagian dari sistem sosial dan aplikasi bisnis identik dengan pengelolaan bisnis secara professional. Menurut Velasquez etika bisnis adalah studi yang difokuskan tentang moral yang benar dan salah, dan berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Di dalam etika bisnis keuntungan bukanlah satu-satunya tujuan organisasi, maka dari itu etika memiliki peranan yang sangat penting dalam dunia bisnis. 

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pelaku bisnis tidak dapat dipisahkan dari prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang dianut. Dalam etika bisnis berlaku prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku, menurut Sonny Keraf prinsip yang dimaksud ialah:

1. Prinsip otonomi, yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.

2. Prinsip kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, dll.

3. Prinsip keadilan, tiap orang dalam bisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing.

4. Prinsip saling menguntungkan, agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan untuk bisnis yang kompetitif.

5. Prinsip integritas moral, merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam dalam menjalankan usaha harus menjaga nama baik perusahaan.

Ditulis oleh: Indah Fajar Wati

Dosen Pembimbing: Agustiawan, SE, M.Sc., Ak 

(Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Riau)

Berita Lainnya

Index