PN Batam Kirim Berkas Banding Terdakwa Usman Cs ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru

PN Batam Kirim Berkas Banding Terdakwa Usman Cs ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Ilustrasi

PEKANBARU - Pengadilan Negeri Batam telah mengirimkan berkas permohonan banding perkara dugaan penadahan dengan terdakwa Usman alias Abi dan Umar ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Berdasarkan penelusuran bertuahpos.com pada Sistim Informasi Penelusuran Perkara pada Pengadilan Negeri Batam, berkas banding dikirim pada hari Jumat, 17 September 2021 dengan nomor surat pengiriman berkas banding W4.U8/3460/HK.01.01/IX/2021. Saat ini tinggal menunggu penetapan majelis hakim, serta putusan banding.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan terdakwa Usman alias Abi dan Umar alias Sunardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penadahan sebagaimana dakwaan Primer melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Wahyu Oktaviandi SH, sebelumnya disebutkan, perbuatan kedua terdakwa bermula pada tanggal 24 September 2018. Ketika itu, saksi Kasidi Als Ahok selaku Direktur PT. Karya Sumber Daya membeli 4 unit Crane Noell dari Mohammad Jasa Abdullah selaku Direktur Jasib Shipyard & Engineering (M) SDN BHD seharga Rp15,6 miliar dengan pembayaran lunas pada tanggal 24 September 2018 berdasar Invoice No.09-JSE/PTKSD/1QC/P1 tanggal 26 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Jasib Shipyard & Engineering (M) SDN BHD dan Bukti Setor Pengiriman Bank Mandiri tanggal 24 September 2018, dengan Pengirim atas nama PT. Karya Sumber Daya dan penerima Jasib Shipyard & Engineering (M) SDN BHD, dengan ketentuan penjual (Mohammad Jasa Abdullah) harus mengirimkan 4 unit crane noell dimaksud ke gudang lokasi pemotongan milik PT. Ecogreen Oleochemicals (Presiden Direktur Jacobus Hartato) di Jl. Kuda Laut No.122 Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam yang disewa oleh penjual (Mohammad Jasa Abdullah) untuk kemudian dilakukan pemotongan terhadap crane noell tersebut menjadi potongan besi scrap.

Setelah dikirim, tanggal 5 April 2019 Mohammad Jasa Abdullah menugaskan Saw Tun Als Alamsah Als Alam menunjuk Dedy Supriadi Als Dedy dan Dwi Buddy Santoso Als Dwi Als Buddy untuk memotong crane noell tersebut. Saw Tun juga ditugaskan oleh Mohammad Jasa Abdullah untuk mengawasi proses pemotongan. Sedangkan Kasidi Als. Ahok selaku pemilik besi scrap noell secara lisan menunjuk Yanto Als Tutung selaku pekerja lepas untuk mengawasi proses pemotongan, kegiatan pemuatan barang dan membuat surat jalan.

Bahwa pada pertengahan bulan April 2019 sekira pukul 09.00 Wib di gudang PT. Ecogreen Oleocimicals, Saw Tun dan Dedy Supriadi bertanya kepada Purwanto sebagai orang yang dipekerjakan oleh Dedy Supriadi untuk melakukan pemotongan crane noell “apakah ada yang mau beli scrap ?” dijawab Purwanto “ada, saya telpon dulu”, selanjutnya pada tanggal 20 April 2019, Purwanto menemui Haryono mengatakan “ada yang mau jual besi scrap di gudang PT. Ecogreen Oleochemicalss”.

Setelah itu pada tanggal 24 April 2019 sekira pukul 19.00 Wib, Haryono menemui Sunardi Als Nardi selaku Direktur PT. Royal Standar Royal Utama dan mengatakan “itu ada teman saya memberi info, ada temannya yang mau jual scrap”.

Tanggal 25 April 2019 sekira pukul 12.00 Wib di gudang PT. Ecogreen Oleochemicalss, Sunardi Als Nardi dan Saksi Haryono menemui Saksi Purwanto dan dipertemukan dengan Dedy Supriadi dan Saw Tun untuk membicarakan penjualan besi scrap crane noell. Sunardi Als Nardi, Dedy Supriadi dan Saw Tun sepakat bahwa harga besi scrap crane noell sebanyak 100 ton adalah Rp440 juta atau Rp4.400 per kg dan pembayarannya melalui transfer ke rekening BNI nomor 0450683527 atas nama Dedy Supriadi Als Dedi, pengangkutan besi akan dilakukan ke tujuan ke gudang PT. Royal Standar Utama milik Sunardi Als Nardi.

Antara pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib bertempat di rumah terdakwa Usman Als Abi Perumahan Permata Baloi Blok B1/5 RT.005 RW.001 Kel Baloi Indah Kec. Lubuk Baja Kota Batam, terdakwa Usman selaku Direktur PT Bieloga ditemui Sunardi Als Nardi ditawari besi scrap sebanyak 100 ton dengan harga Rp4.400 per kg serta diminta fee sebesar Rp100 per kg. Terdakwa Usman menjawab, “okelah, ambilah”.

Kemudian Sunardi Als Nardi meminta uang muka sebanyak Rp440 juta. Selanjutnya Terdakwa Usman berkata “kalau perlu mobil untuk angkut minta sama Umar dan uangnya besok ambil ke kantor”. Pada hari Jumat tanggal 26 April 2019 sekira pukul 09.00 Wib di gudang PT. Bie Loga Terdakwa Umar selaku Direktur Utama PT. Bie Loga ditemui Sunardi Als Nardi mengatakan bahwa “ada yang mau menjual 100 ton besi scrap di PT. Ecogreen Oleochemicals dengan harga Rp4.400 per kilo ditambah Rp. 100 per kilo sebagai fee perantara, pembayarannya ditransfer ke rekening BNI nomor 0450683527 atas nama Dedy Supriadi Als Dedi” dan Terdakwa Umar diminta menyediakan 4 lori untuk mengangkut besi scrap.

Setelah Sunardi Als Nardi meninggalkan PT. Bie Loga kemudian Terdakwa Umar menghubungi Terdakwa Usman dan disepakati membeli barang yang ditawarkan. Kemudian Terdakwa Umar memerintahkan 4 orang sopir ke PT. Ecogreen Oleochemicals untuk mengangkut besi scrap crane noell dan menghubungi Sunardi Als Nardi.

Jumat tanggal 26 April 2019 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa Usman memerintahkan istrinya, Lim Lee Hun mentransfer uang sebesar Rp440 juta ke rekening Saksi Dedy Supriadi.

Jumat tanggal 26 April 2019 sekira pukul 09.00 Wib Kasidi Als Ahok datang ke gudang PT. Ecogreen Oleochemicals untuk melihat pemotongan crane noell. Iabertemu Dedy Supriadi dan bertanya “Apakah pemotongan berjalan dengan lancar dan jangan sampai barang keluar dari sini” dijawab Dedy Supriadi “pemotongan berjalan lancar dan tidak mungkin barang-barang saya keluarkan dari sini”. 

Sekira pukul 11.00 Wib setelah Kasidi alias Ahok meninggalkan gudang PT. Ecogreen Oleochemicals, Sunardi Als Nardi bersama dengan keempat orang sopir beserta 4 mobil Truk/Lori datang ke gudang PT. Ecogreen Oleochemicals menemui Dedy Supriadi. Kemudian Sunardi Als Nardi, Dedy Supriadi, Dwi Buddy Santoso dan Saw Tun melakukan proses muat barang potongan besi scrap noell milik Kasidi Als Ahok ke dalam 4 unit mobil lori milik PT. Bie Loga. 

4 unit mobil lori tersebut dalam proses muat barang dan keluarnya dari PT. Ecogreen Oleochemicals harus dilengkapi surat jalan (gate pass out) yang dikeluarkan oleh pemilik barang yang sah, akan tetapi Dwi Buddy Santoso yang bukan sebagai pemilik barang yang sah membuatkan gate pass out dengan tujuan PT. Royal Standar Utama yang nantinya diberikan kepada pihak Security PT. Ecogreen Oleochemicals agar pihak PT. Ecogreen Oleochemicals membuatkan surat jalan dengan tujuan PT. Royal Standar Utama untuk mengeluarkan 4 unit mobil lori yang telah bermuatan besi scrab noell dari PT. Ecogreen Oleochemicals.

Bahwa pada saat dua unit mobil lori yang terakhir hendak keluar dari gudang PT. Ecogreen Oleochemicals, Minggu Sumarsono, SH selaku kuasa hukum dari Kasidi Als Ahok datang ke lokasi PT. Ecogreen Oleochemicals melarang 2 unit mobil lori tersebut keluar dan mengatakan kepada Dedy Supriadi, bahwa potongan besi scrap noell yang dimuat di mobil lori adalah milik Kasidi Als Ahok sambil memperlihatkan dokumen perjanjian jual beli. Peristiwa tersebut disaksikan oleh Sunardi Als Nardi, Yanto Als Tutung dan Ahmad Ismail, akan tetapi setelah Minggu Sumarsono, SH meninggalkan lokasi gudang PT. Ecogreen Oleochemicals, dua unit mobil lori terakhir tersebut tetap keluar dari lokasi bersama dengan Sunardi Als Nardi, Dedy Supriyadi, Dwi Buddy Santoso, dan Saw Tun. (Bertuah)

Berita Lainnya

Index