Mangkir Dipanggil Sebagai Tersangka, Robert Harus Langsung Ditahan

Mangkir Dipanggil Sebagai Tersangka, Robert Harus Langsung Ditahan

PEKANBARU - Rudy Hartono, owner Jumbo Fresh, terpaksa harus melaporkan mantan Manajer Keuangannya, atas nama Robert ke Polres Pekanbaru, tertanggal 20 Februari 2021 lalu, atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.

Dalam kasus ini, pelapor mengalami kerugian tak kurang dari Rp 3,7 miliar lebih. Untuk itu pihaknya mendorong penyidik kepolisian untuk bisa mempercepat proses hukum terhadap terlapor yang saat ini memang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Rudy Hartono, melalui kuasa hukumnya, Rahmatul Akhir Adi Putra, SHi, dari kantor hukum Armilis Ramaini Advocates And Law Consultants membenarkan adanya laporan hukum tersebut.

Bahkan, sambung Rahmatul, atas laporan tersebut, pihaknya juga sudah menerima tembusan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap terlapor yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, tertanggal 16 Juli 2021 lalu. 

"Pada tahap ini, kita mengapreasi tugas penyidik yang sudah merespon dengan baik laporan klien kita beberapa waktu lalu. Itu artinya, dengan terbitnya SPDP ini, apa yang menjadi delik laporan klien kami, semakin kuat," ujar Rahmatul, Rabu (6/10).

Selain tembusan SPDP, pihanya juga sudah beberapa kali menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari penyidik Polres Pekanbaru.

Dalam SP2HP tertanggal 30 Agustus 2021 disebutkan bahwa penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti sebagai bukti kejahatan yang dilakukan terlapor. Kemudian disebutkan juga bahwa terlapor Robert sudah dialihkan statusnya menjadi Tersangka.

Namun dalam SP2HP yang mereka terima tertanggal 29 September 2021 kemarin, penyidik mengaku mengalami beberapa kendala, di antaranya tersangka sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Atas kendala tersebut, kita percaya penyidik bisa mengatasinya dengan baik dan tuntas, karena masih ada upaya lain yang bisa dilakukan, sesuai kewenangan yang mereka miliki," tambah Rahmatul.

Rahmatul juga menyebutkan, di antara modus kejahatan yang dilakukan tersangka adalah mengambil uang kas perusahaan dengan dalih atas permintaan owner Rudy Hartono.

"Dia bilang, butuh uang untuk membayar pembelian lahan yang dilakukan Rudy Hartono, padahal uang untuk beli lahan tersebut berasal dari uang pribadi Pak Rudy, bukan pakai uang perusahaan," bebernya.

Tersangka juga diketahui ada membuat perusahaan sendiri. Dari situ diketahui terjadi beberapa kali pengiriman uang perusahaan ke rekening perusahaan yang ia buat, dengan dalih untuk pengembangan usaha. Padahal itu akal-akalan dia saja.

"Masih banyak modus lainnya, termasuk dugaan pemalsuaan tanda tangan klien kami Pak Rudy. Dan alhamdulillah, proses hukumnya saat ini sudah berjalan dan kita mendorong dilakukan percepatan, termasuk menahan tersangka, agar proses hukum bisa berjalan cepat," katanya. (*)

Berita Lainnya

Index