PHK Sepihak, Puluhan Karyawan Surya Dumai Grup Tempuh Jalur Hukum

PHK Sepihak, Puluhan Karyawan Surya Dumai Grup Tempuh Jalur Hukum
Endang Suparta, SH, MH, kuasa hukum para karyawan korban PHK, saat bertemu utusan Surya Dumai Group beberapa waktu lalu di Pekanbaru.

PEKANBARU - Sebanyak 37 karyawan pengamanan yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh PT. Muriniwood Indah Industry, sebuah perusahaan kelompok Surya Dumai Group, yang beroperasi di Duri XIII SP ABC, Kec Bumbung, Kab. Bengkalis, resmi sampaikan protes.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Publik EndangSuparta, S.H., M.H.& Partners, ada tiga tuntutan yang mereka sampaikan kepada direksi perusahaan, tertanggal 6 April 2022.

Isi tuntutannya adalah, pertama mereka minta dicabut surat keputusan PHK. Kedua perusahaan tetap menjalankan kewajibannya dengan memberikan hak para karyawan berupa upah bulanan dan tunjangan beras hingga adanya putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.

Ketiga mereka menuntut agar perusahaan tidak memasukkan tenaga kerja outsorching atau tenaga kerja pengganti sebelum adanya putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap.

Endang Suparta, SH, MH, selaku kuasa hukum para karyawan menyebutkan, pertimbangan adanya tiga tuntutan itu, karena PHK yang dilakukan dinilai sepihak dan tanpa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di antaranya adalah sebelum dilakukannya PHK, perusahaan tidak pernah melakukan bipartit sebagaimana dicantumkan dalam diktum menimbang SK PHK tersebut. Yang ada hanyalah tertanggal 28 Maret 2022 seluruh kliennya di suruh berkumpul dan disampaikan bahwa pertanggal 1 April 2022 akan dilakukan PHK.

Pemberitahuan PHK secara lisan yang dilakukan perusahaan pada 28 Maret 2022, juga tanpa dilakukan perundingan dengan pekerja terlebih dahulu.

“Kami juga menilai, pernyataan PHK secara tertulis 31 Maret 2022 yang menyebutkan terhitung tanggal 1 April 2022 pekerja secara resmi di PHK, sangat bertentangan dengan hukum, semestinya pemberitahuan disampaikan secara sah dan patut kepada pekerja dalam jangka waktu 14 hari kerja sebelum pemutusan kerja,” ujar Endang.

PHK yang dilakukan dengan alasan efisiensi, juga dinilai tidak masuk akal. Sebab perusahaan tidak dalam kondisi mengalami kerugian secara terus menerus.

“Kalau disebutnya dalam rangka efektiftas kerja, itu menurut kami juga sangat tidaklah tepat dan mengada-ada mengingat kondisi di lapangan pada 1 April 2022, perusahaan malah berusaha memasukkan tenaga kerja outsorching dengan jumlah yang jauh lebih banyak daripada jumlah tenaga satuan pengamanan yang di PHK,” tambah Endang.

Untuk itu, sambung Endang, sebelum adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap, maka kliennya tetap bekerja seperti biasanya dan perusahaan membayarkan hak-haknya seperti biasa.

“Jika apa yang kami sampaikan ini tidak diindahkan sebagaimana mestinya, maka jalur pengadilan tidak bisa terelakkan yang harus kami tempuh. Dan sampai saat ini kami masih menunggu itikad baik perusahaan,” katanya. 

Lebih lanjut disebutkan, kemungkinan gelombamg PHK ini akan terus berlanjut. Sebab informasi yang diterima, sudah diberlakukan lagi PHK baru untuk karyawan pengamanan yang berlaku tertanggal 9 April 2022.

"Semua persiapan langkah hukum terus kita matangkan, jika dalam prosesnya mereka semena-mena, melanggar ketentuan yang berlaku," tandasnya. (*)

Berita Lainnya

Index