Pemko Pekanbaru Gelar Rakor Saber Pungli Terkait Penyelenggara Pelayanan Publik

Pemko Pekanbaru Gelar Rakor Saber Pungli Terkait Penyelenggara Pelayanan Publik
Wawako Ayat Cahyadi SSi saat kegiatan Rakor Saber Pungli di Aula Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (7/4/2022)

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Inspektorat Kota Pekanbaru menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) terkait penyelenggara pelayanan publik di Kota Pekanbaru.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (7/4/2022). Rakor tersebut mengangkat tema tentang, sinergitas untuk mengoptimalkan Unit Pelaksana Pemberantasan (UPP) Saber Pungli Kota Pekanbaru guna mewujudkan Pekanbaru Smart City Madani.

Lebih dari 221 orang yang menghadiri kegiatan ini. Terdiri seluruh pejabat tinggi pratama dilingkungan Pemko Pekanbaru, seluruh kapolsek, camat, danramil, seluruh lurah, kepala puskesmas, serta MKKS SD/SMP.

"Rakor ini merupakan tindaklanjut Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli tingkat nasional. Rakor ini yang pertama kali berdasarkan SK Walikota Pekanbaru nomor 170 tahun 2022," ujar Inspektur Inspektorat Pekanbaru Syamsuir, melalui Irban V Inspektorat Kota Pekanbaru, Hazli, Jumat (8/4/2022).

Menurutnya, kegiatan Saber Pungli ini telah dibentuk timnya berdasarkan SK Walikota Pekanbaru. Dengan Walikota Pekanbaru sebagai penanggung jawab, dan kepala UPP saber pungli dijabat oleh Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto.

Rakor ini mengangkat sub tema pemberantasan pungli pada pelayanan retribusi persampahan atau retribusi kebersihan. Kegiatan ini juga dihadiri tiga narasumber.

Seperti Kepala UPP saber pungli Pekanbaru atau Wakapolresta Pekanbaru, Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuir, dan Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afryadi.

Berdasarkan tim yang telah dibentuk dalam SK Walikota Pekanbaru ditandatangani Firdaus pada 7 Februari 2022 kemarin, tim ini memiliki tugas dan wewenang dalam saber pungli di Kota Pekanbaru.

Tim ini memiliki tugas untuk melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif, dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, sarana prasarana, dan satker yang ada di Kota Pekanbaru.

Sementara terkait kewenangan yang dimiliki, tim ini diminta bisa membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli. Mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pungli.

Kemudian, melakukan operasi tangkap tangan dan merekomendasikan ke kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai peraturan perundang-undangan.

Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas saber pungli pada setiap instansi penyelenggara pelayanan publik. Serta, melakukan evaluasi kegiatan pencegahan dan pemberantasan pungli.

"Ke depan kita akan kita tindaklanjuti dengan membentuk FGD (Focus Group Discussion) untuk menghasilkan pola yang paling tepat, dalam memberantas pungli di pungutan retribusi persampahan atau kebersihan ini," terangnya.

Ia menambahkan, khusus untuk retribusi di dalam FGD akan dilakukan pembahasan lebih inten terkait retribusi persampahan dengan melibatkan pihak pemangku kepentingan.

Kedepannya mereka kembali melibatkan pihak DLHK Pekanbaru, Ketua Forum RT/RW, saber pungli di Polresta, kejaksaan, Kodim, Inspektorat, Bapeda, BPKAD, serta SKPD yang terkait dalam retribusi tersebut.

Selain itu, Pemerintah kota juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru nomor 170 tahun 2022 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli Kota Pekanbaru, yang ditandatangani Dr Firdaus ST MT pada 7 Februari 2022 kemarin.

Ketua Satgas Saber Pungli Kota Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto menyebut, di dalam tim ini mereka saling bersinergi dan berkoordinasi mengajak seluruh instansi terkait untuk sama-sama berkomitmen mencegah terjadinya praktek pungli.

"Seluruh instansi terkait, khususnya yang melaksanakan pelayanan publik baik itu di Polri, pemerintahan dan berbagai sektor lainnya untuk mencegah praktek pungli," ujar AKBP Henky Poerwanto, Jumat (8/4/2022).



Wakapolresta Pekanbaru ini menyebut, mereka juga membuka ruang yang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk melaporkan segala hal pelayanan yang diberikan oleh aparatur atau pelayanan publik yang terindikasi pungli.

Sehingga Satgas Saber Pungli bisa mengetahui adanya informasi atau pengaduan masyarakat sampai di level paling kecil (kecamatan).

"Masyarakat bisa datang langsung ke kantor kepolisian setempat. Intinya kita kedepankan kegiatan pencegahan, sosialisasi, imbauan. Kalau terjadi (pungli) pasti itu ada sanksinya," pungkasnya. (Adv)

Berita Lainnya

Index