Walikota Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran Meriahkan HUT RI, Ini Isinya

Walikota Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran Meriahkan HUT RI, Ini Isinya
Pedagang bendera di Jalan Subrantas, Kecamatan Tampan, Senin (6/8/2018). / Sugi /Serambi Riau

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran tentang HUT ke 73 RI tahun 2018. Dalam surat edaran tersebut, kepada sleuruh lembaga instasi vertikal, BUMN, BUMD dan perusahaan serta perguruan tinggi di Kota Pekanbaru.

Serta seluruh OPD dilingkungan Pemko Pekanbaru agar mengibarkan bendera merah putih secara serentak mulai tanggal 1 Agustus 2018. Selain memasang bendera merah putih, seluruh lembaga instasi vertikal, BUMN, BUMD dan perusahaan serta perguruan tinggi dan OPD dilingkungan Pemko Pekanbaru untuk memasang dekorasi, lampu hias serta umbul-umbul dan atribut lainya di lingkungan kantor masing-masing.

Selain itu, seluruh camat, Kapolsek, Danramil, Lurah, Babinsa dan Babinkamtibmas juga dihumbau untuk menyampaikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing agar ikut berpartisipasi memasang bendara merah putih di setiap rumahnya.

Dan sedapat mungkin memadang Gapura HUT RI, serta melakukan gotong royong membersihkan lingkungan di setiap RT dan RW masing-masing.

"Kami menghimbau agar semua kalangan masyarakat pekanbaru, baik instasi vertikal, BUMN, BUMD dan perusahaan serta perguruan tinggi dan seluruh OPD dilingkungan Pemko Pekanbaru serta masyarakat Pekanbaru untuk menjalankan surat edaran ini," kata Asisten 1 Setdako Pekanbaru, Azwan, Senin (6/8/2018). (Src1)

Berita Lainnya

Index