UIN Suska Riau

Prof Akhmad Mujahidin Tegaskan Rektor Tidak Punya Kewenangan Merevisi UKT

Prof Akhmad Mujahidin Tegaskan Rektor Tidak Punya Kewenangan Merevisi UKT
Prof Akhmad Mujahidin Tegaskan Rektor Tidak Punya Kewenangan Merevisi UKT

SERAMBIRIAU. COM, PEKANBARU - Rektor Univesitas Islan Negeri (UIN) Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin akhirnya angkat bicara soal tuntutan yang disampaikan oleh ratusan mahasiswa dalam ujuk rasa yang dilakukan di lantai dasar gedung rektorat, Kamis (14/3/2019) kemarin.


Akhmad Mujahidin menegaskan, bahwa revisi Uang Kuliah Tunggal (UKT) seperti yang diminta oleh mahasiswa dalam tuntutannya saat demo tersebut tidak mungkin bisa dipenuhi. Sebab, kata Mujahidi, Rektor tidak memiliki kewenangan untuk merubah UKT.

"Sesuai surat penatapan UKT pada PTKIN dari Kementrian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, poin ke 3 jelas, bawah rektor tidak memiliki kewenangan untuk melakukan revisi terhadap UKT," kata Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin, Jumat (15/3/2019).

Pada poin ke 3 surat penatapan UKT pada PTKIN dari Kementrian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berbunyi, mekanisme penetapan UKT pada PTKIN sebagaimana keputusan menteri agama nomor 211 tahun 2018 tentang UKT PTKIN di kementrian agama RI tahun akademik 2019 telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan oleh karenannya rektor atau ketua PTKIN tidak berwewenang melakukan perubahan atau revisi besaran nilai UKT yang telah ditetapkan oleh menteri.

"Semoga ini bisa menjadi pencerahan untuk kita semua. Karena saya sebagai pejabat negara, sebagai Rektor, dalam mengambil kebijakan harus berdasarkan aturan, bukan atas tekanan dari pihak manapun," ujarnya.

Lebih lanjut Akhad Mujahidin mengungkapkan,  sesuai pasal 211 KUHP pejabat negara tidak boleh mengambil keputusan dalam kondisi tertekan. Selain itu, sesuai surat direktur PTKI Kemenag RI poin 3 diatas Rektor tidak memiliki kewenangan merevisi UKT. 

"Kami tetap berusaha berempati kepada mahasiswa dengan mengajukan Diskresi kepada sekretaris jenderal kementrian agama RI. Tapi sampai saat ini belum mendapatkan jawaban. Ini surat rektor terkait ijin melakukan diskresi," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada semua pihak, khususnya mahasiswa agar memaklumi kondisi ini dan bersabar sambil menunggu ada keputusan dari kementrian agama terkait Diskresi yang sudah diajukan.

"Semua pihak kami imbau bersabar sambil menunggu proses yang sedang berjalan. Jangan memaksakan kehendak dan melanggar aturan. Karena pengelolaan uang negara, termasuk UKT harus mengacu berdeasarkan regulasi dari pemerintah, supaya kita selama dunia dan akhirat. Kesepakatan apapun wajib memiliki dasar hukum bukan pemaksaan kehendak karena negara kita negara hukum bukan negara kekuasaan," pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau melakukan unjuk rasa, Kamis (14/3/20219). Mereka menduduk Kantor Rektorat UIN Suska Riau di Jalan Lintas Pekanbaru - Kampar.

Mahasiswa yang datang ke gedung rektorat dengan membawa karton dan spanduk yang berisi beragam tuntutan mereka terkait tindak lanjut revisi Uang Kuliah Tunggal (UKT).  Selain menuntut agar pihak rektorat segera merevisi UKT mahasiswa yang melakukan unjuk rasa juga keberatan dengan adanya kebiajakan dari rektor terkait pengaturan jam malam di kampus. (Src1) 
 

Berita Lainnya

Index