PNS Pemko Pekanbaru Dilarang Memberi dan Menerima Parsel

PNS Pemko Pekanbaru Dilarang Memberi dan Menerima Parsel

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima ataupun memberi parsel dalam rangka menyambut Idul Fitri 1440 Hijriah. Dalam waktu dekat Surat Edaran (SE) pelarangan tersebut akan dibuat langsung Walikota Pekanbaru, Firdaus.


“Surat Edarannya nanti Pak Walikota yang akan menandatanganinya. Nah yang jelas, larangan menerima parsel ini kan sudah ada sejak tahun sebelumnya,” kata Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, Senin (13/5/2019).

Ayat Cahyadi menyebutkan, KPK juga sudah jelas melarang PNS tidak boleh menerima ataupun memberi parsel karena ini bentuk gratifikasi.

“Jika untuk sekadar silahturahmi dan ucapan selamat Idul Fitri tidak mesti lewat parsel. Sekali lagi saya tegaskan dari awal bahwa pejabat Pemko Pekanbaru dilarang menerima parsel atau bingkisan pada momen-momen tertentu. Saya juga ingatkan untuk memperingati momen idul fitri, pemberian parsel itu bukanlah yang paling utama,” cakapnya.

Ditegaskan Ayat, jika nanti ditemukan ada pejabat yang terbukti menerima bingkisan saat lebaran, ia berharap dengan adanya SE dari Walikota, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPK-SDM) Kota Pekanbaru untuk memberikan punishment.  

“PNS di daerah juga diawasi KPK. Jangan gara-gara ini kita berurusan dengan hukum. Jadi kalau ada PNS yang kedapatan terima ataupun memberi parsel, Satker terkait saya minta untuk memberikan sanksi tegasnya,” tegasnya. (CAKAPLAH.COM)

Berita Lainnya

Index