PEKANBARU - Sejak diinstruksikan untuk ditebang, Bando yang berada diatas pohon yang dipotong oknum tidak kunjung dieksekusi. Padahal Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sudah tegas untuk segera dieksekusi oleh tim Yustisi.
"Kita telah memanggil Kepala Satpol-PP secara khusus. Pada pertemuan tersebut, kita minta Satpol-PP berkoordinasi dengan DPM-PTSP, Dishub dan Bapenda untuk segera menertibkan Bando tersebut," sebut Firdaus, pada Kamis (22/10/2020).
Namun dari laporan Satpol PP, kata Firdaus, saat ini memang Bando tak bisa dipotong begitu saja. "Perlu alat dan biaya memotongnya. Namun bukan berarti dibiarkan begitu saja," katanya.
Saat disinggung, Kapan deadline pemotongan Bando tersebut oleh tim Yustisi? Firdaus kembali mengaskan secepatnya. "Akhir Ini sudah dipotong," tegasnya.
Dijelaskan orang nomor satu di Pekanbaru ini, selain melanggar Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang pajak reklame, keberadaan bando tersebut juga melanggar UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Tak ada bangunan yang melintang diatas jalan," pungkasnga. (***)