JAKARTA - Dalam sidang kasus korupsi timah yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024, nama Brigjen Mukti Juharsa mencuat secara tiba-tiba. Ahmad Samhadi, General Manager PT Timah Tbk, menyebut Mukti Juharsa, yang pada saat itu masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes), sebagai admin grup WhatsApp 'new smelter' yang dibuat pada tahun 2016.
Grup WhatsApp 'new smelter' ini dikatakan dibentuk untuk mempermudah komunikasi antara PT Timah dan perusahaan smelter swasta yang terlibat dalam pengelolaan komoditas timah. Grup ini mencakup dua anggota kepolisian, perwakilan PT Timah, serta beberapa perusahaan smelter swasta.
Sampai saat ini, Mukti Juharsa belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Tempo. Usaha untuk menghubungi Mukti melalui pesan dan telepon belum membuahkan hasil, menyisakan banyak pertanyaan tentang keterlibatannya dalam kasus ini.
Harli, perwakilan dari kejaksaan, menyatakan bahwa meskipun nama Mukti Juharsa disebut dalam persidangan, pemanggilan sebagai saksi tidak otomatis dilakukan hanya berdasarkan penyebutan nama. "Nama yang disebut dalam sidang akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut. Pemanggilan saksi hanya berlaku untuk mereka yang tercantum dalam berkas perkara," jelas Harli.
Di sisi lain, kuasa hukum Harvey Moeis membantah tuduhan yang diarahkan kepada kliennya, khususnya yang berkaitan dengan pungutan CSR. Harvey Moeis, yang menjabat sebagai wakil dari PT Refined Bangka Tin (PT RBT), dihadapkan pada dakwaan korupsi bersama 21 tersangka lainnya terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
Dengan berkembangnya kasus ini dan banyaknya nama besar yang terseret, masyarakat terus mengikuti perkembangan persidangan dengan harapan bahwa proses hukum dapat mengungkap fakta secara terang benderang dan menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya.