PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho resmi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait penurunan tarif parkir tak sampai beberapa jam usai resmi dilantik Presiden Prabowo, Kamis (20/2/2025).
Penandatanganan itu dilakukan di Jakarta, usai serah terima jabatan (sertijab) dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat. Tampak di samping Agung mendampingi Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar.
Dalam Perwako tersebut tertulis tarif parkir untuk kendaraan roda dua turun menjadi Rp1.000, kemudian untuk kendaraan roda empat Rp2.000 dan kendaraan roda enam sebesar Rp10.000.
Alhamdulillah sesuai janji kami, tak perlu menunggu lama, begitu sah sebagai walikota saat ini juga kami teken Perwako parkir ini," kata Agung.
Seterusnya, Agung meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk langsung mensosialisasikan tarif parkir tersebut.