Cegah Penyebaran Virus Corona, Gubri Syamsuar Minta Dukungan Masyarakat : Dirumah Saja

Cegah Penyebaran Virus Corona, Gubri Syamsuar Minta Dukungan Masyarakat : Dirumah Saja
Gubernur Riau Syamsuar

PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar, mengimbau seluruh masyarakat Pekanbaru agar mematuhi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru mulai hari ini, tanggal 17 April hingga 14 hari ke depan. 

“Pekanbaru saat ini sudah masuk dalam daerah terjangkit, oleh sebab itu kami mengimbau, mari kita ikuti protokol kesehatan. Mari kita ikuti imbauan pemerintah, mulai dari kegiatan, tetap di rumah, menghindari kerumunan, dan selalu mencuci tangan dengan sabun, dan senantiasa setiap keluar rumah harus menggunakan masker,” kata Gubri, Syamsuar, Jumat (17/4/2020).

Gubri mengungkapkan, tujuan pelaksanaan PSBB ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Untuk itu perlu kedisplinan masyarakat dalam mematuhi apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini perlu dipatuhi agar dalam pencegahannya tidak merebak lagi ke masyarakat lain. 

“Pelaksanaan PSBB ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dari masyarakat. Kami sadar dan tau persis, bahwa saat ini sudah banyak masyarakat mengikuti imbauan pemerintah. Namun demikian kita semua punya profesi masing-masing, masih ada di tengah masyarakat kita yang belum mengikuti imbauan pemerintah,” ujarnya.

Gubri mengimbau agar seluruh masyarakat mengikuti aturan PSBB ini, karena Kota Pekanbaru sudah dikategorikan daerah terjangkit dan masuk dalam zona merah Covid-19.

"Jadi kita berharap agar penularan ini segera berakhir, dengan kesadaran dan keinginan bersama," ucapnya. 

Gubri juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota di luar Kota Pekanbaru, untuk bisa mengikuti apa yang telah dibuat oleh Kota Pekanbaru. Terutama daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru, seperti Kampar, Siak, Pelalawan, dan Bengkalis. 

“Apa yang sudah disiapkan dengan adanya PSBB ini, kiranya bisa didukung penuh, karena ini untuk menyelamatkan masyarakat Riau,” sebutnya. 

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait dengan PSBB di Pekanbaru. PSBB berlaku mulai tanggal 17 April pukul 00.00 WIB hingga 14 hari kedepan. Seluruh masyarakat Pekanbaru dan yang masuk Pekanbaru, harus mengikuti perwako yang sudah dikeluarkan. (Adv)

Berita Lainnya

Index