Pemungutan Suara Pilkada 270 Daerah Digelar Serentak Hari Ini, Riau 9 Daerah

Pemungutan Suara Pilkada 270 Daerah Digelar Serentak Hari Ini, Riau 9 Daerah
Ilustrasi

SERAMBIRIAU.COM - Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 digelar hari ini di 270 daerah, yaitu di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Sempat menuai penolakan publik di tengah pandemi virus corona, namun pemerintah, DPR dan KPU sepakat untuk melanjutkan.

Di provinsi Riau ada 9 daerah yang menggelar Pilkada, yakni kabupaten Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Pelalawan, Siak, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Kota Dumai, kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu.

Ada sekitar 100,3 juta orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 se-Indonesia. Dari jumlah tersebut, KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen.

Pemungutan suara di TPS dimulai pada pukul 07.00-13.00. Bagi pasien Covid-19, bisa menggunakan hak suaranya di atas pukul 12.00. Mereka akan didampingi petugas yang datang ke tempat perawatan atau isolasi.

Pilkada 2020 adalah pesta demokrasi pertama di Indonesia yang digelar di tengah pandemi. KPU menyiapkan sejumlah peraturan guna memastikan tahapan pilkada berjalan dengan aman.

Ada perbedaan dalam prosesi pemungutan dan penghitungan suara pada pilkada kali ini, yakni harus diiringi dengan protokol kesehatan pencegahan virus corona.

Misalnya, setiap pemilih harus memakai masker dan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS juga wajib memberikan sarung tangan plastik kepada pemilih serta menyediakan fasilitas cuci tangan.

Tiap TPS juga hanya ada 500 orang pemilih. Tidak seperti pilkada atau pemilu sebelumnya yang mana ada 800 orang pemilih dalam satu TPS.

Setelah pemungutan suara, ada tahapan penghitungan suara yang dilakukan berjenjang. Mulai tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat provinsi. Setelah itu, paslon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.

Penetapan paslon pemenang tingkat kabupaten dan kota yakni pada 13-17 Desember. Sementara penetapan paslon pemenang tingkat provinsi pada 16-20 Desember.

Jadwal tersebut disesuaikan jika ada paslon yang menggugat hasil pilkada. (Cakaplah)

Berita Lainnya

Index