DLHK Benahi Sistem Pungutan Retribusi Sampah

DLHK Benahi Sistem Pungutan Retribusi Sampah

PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menghentikan pungutan retribusi sampah sejak 12 Juli 2021. Hal ini dilakukan DLHK karena potential loss (penerimaan retribusi yang hilang) yang cukup besar selama. Ini. 

"Sejak tanggal 12 Juli, saya memberhentikan pungutan retribusi sampah untuk sementara waktu. Karena, saya melihat potential loss yang cukup besar selama ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Marzuki, Rabu (14/7). 

Makanya, struktur, sistem, dan sumber daya manusia (SDM) di bagian pungutan retribusi sampah ini dibenahi. Makanya, UPT Retribusi Layanan Persampahan segera dibentuk. 

UPT ini akan disiapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Bila sudah menjadi BLUD, maka UPT ini punya otonomi tersendiri. 

UPT ini bisa bekerja sama dengan siapapun, baik dengan cara lelang atau bekerja sama dengan BUMN. Kepala UPT langsung dikendalikan oleh kepala dinas. 

"Wali kota menargetkan, UPT Retribusi Layanan Persampahan terbentuk bulan ini. Kemudian di akhir tahun, BLUD untuk UPT ini sudah harus saya selesaikan," jelas Marzuki. (***)

Berita Lainnya

Index