Kantor Layanan Non Publik WFH 100 Persen

Kantor Layanan Non Publik WFH 100 Persen
Wali Kota Pekanbaru Firdaus membahas aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang rapat Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP), Sabtu (24/7/2021)

PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Firdaus membahas aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang rapat Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP), Sabtu (24/7/2021). Hasil rapat berupa surat edaran yang mengatur PPKM level 4 segera diterbitkan. 

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, PPKM level 4 ini diterapkan pada 26 Juli. Penerapannya serentak dengan 37 kabupaten dan kota lainnya yang berada di 19 provinsi di luar pulau Jawa dan Bali. 

"Kami membahas surat edaran PPKM bersama Forkopimda) hari ini," ujarnya.

Dalam surat edaran nanti akan dipaparkan secara detail hal-hal yang diizinkan dan tak diizinkan selama PPKM level 4. Salah satu poin yang diatur mengenai aktivitas perkantoran layanan publik. 

"Bagi kantor swasta dan pemerintah yang non pelayanan publik, 100 persen bekerja dari rumah," ucap Firdaus. 

Sebelumnya, wali kota mengungkapkan, Pekanbaru merupakan salah satu dari 37 daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar pulau Jawa dan Bali. PPKM level 4 diterapkan mulai 26 Juli-8 Agustus. 

Penjelasan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, aktivitas masyarakat dibatasi selama pelaksana PPKM Level 4 ini. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok hanya buka hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas yang diizinkan hanya 50 persen. 

Bagi pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok hanya boleh buka hingga pukul 15.00 WIB. Kapasitas juga 50 persen. 

Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan dari daerah. Warung makan dan lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Waktu makan maksimal 30 menit.

Berita Lainnya

Index