Petani Sudah Menjerit, Diskop Kampar Harus Segera Sahkan Pengurus Kopsa-M Hasil RALB

Petani Sudah Menjerit, Diskop Kampar Harus Segera Sahkan Pengurus Kopsa-M Hasil RALB
Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto (ist)

PEKANBARU - Puluhan pekerja Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, tak kunjung gajian, termasuk juga 825 petani tak kunjung menerima bulanan, menyusul bagi hasil dengan PTPN V tak cair-cair sejak beberapa bulan ini.

Kondisi ini dibenarkan oleh kuasa hukum Kopsa-M hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), Rahmatul Akhir Adi Putra, SHi dari kantor hukum Armilis Ramaini Advocates And Law Consultants di Pekanbaru.

Menurut Rahmatul, dana koperasi tak cair, karena dana yang dihasilkan dari kebun anggota koperasi seluas 1.650 ha itu, tersimpan di rekening bersama antara PTPN V dengan pengurus Kopsa-M yang lama, dengan ketuanya Anthony Hamzah.

"Jadi, dana yang masuk ke rekening tersebut, tidak boleh dicairkan oleh salah satu pihak, tapi harus bersama-sama. Hanya saja, kepengurusan Kopsa-M saat ini sedang bermasalah, yang harus diselesaikan terlebih dahulu," ujar Rahmatul.

Permasalahan yang dimaksud, di antaranya, kepengurusan Anthony Hamzah di Kopsa-M sudah dipecat oleh anggotanya melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang berlangsung 4 Juli 2021 lalu. 

Keberadaan Anthony Hamzah juga saat ini sulit ditebak keberadaannya, karena yang bersangkutan sedang menghadapi sejumlah masalah hukum di Polres Kampar, ditambah lagi, bendaharanya, Asep Hendri Wibowo sudah mengundurkan diri.

"Dengan begitu, dana tak bisa dicairkan. Sementara pengurus yang baru, belum memiliki kekuatan hukum untuk menjalankan roda organisasi, menyusul kepengurusannya belum mendapat legitimasi dari Dinas Koperasi dan UKM Kampar," bebernya.

Jajaran pengurus yang baru sekarang adalah H. Martius sebagai Ketua, Nuzirwan sebagai Sekretaris dan Basrial sebagai bendaraha. Namun karena H. Martius meninggal dunia beberapa waktu lalu, Basrial yang naik menjadi Ketua.

"Jadi sekarang kuncinya adalah, Dinas Koperasi dan UKM Kampar harus segera memberikan legitimasi pengesahan atas kepengurusan yang baru dari hasil RALB tersebut. Dengan begitu semua persoalan akan selesai," tambah.

Rahmatul juga menyebutkan, kondisi saat ini, tidak hanya karyawan yang tak gajian dan anggota koperasi yang tak menerima bulanan, tapi kondisi kebun sawit juga memprihatinkan, karena buah sawit tak dipanen-panen. 

"Akibatnya batang sawit membusuk, karena buahnya tak dipanen-panen. Alhasil petani yang dirugikan, karena lambatnya respon dari Dinas Koperasi dan UKM Kampar. Untuk itu harus disikapi dengan cepat," katanya.

Armilis Ramaini, SH menimpali, Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto harus segera turun tangan menyikapi persoalan ini, karena memang pengurus Kopsa-M yang baru sudah bersurat kepadanya. 

"Bupati juga harus memanggil Kadis Koperasi dan UKM dan memberi sanksi, karena sudah abai dengan persoalan. Kalau ini terus dibiarkan, masalahnya akan semakin rumit dan melebar kemana-mana," ujarnya.

Armilis juga mengingatkan, jika persoalan ini dibiarkan terus berlarut, maka pilihan untuk menempuh jalur hukum, tak bisa terelakkan lagi. "Sebenarnya masalah ini sederhana saja, cukup sahkan pengurus yang sekarang, selesai masalah," katanya.

Terkait keberadaan pengurus lama yang dipimpin Anthony Hamzah, selain memang sudah dipecat lewat RALB, yang bersangkutan juga sedang menghadapi sejumlah masalah hukum.

Masalah hukum yang dimaksud, di antaranya ia dilaporkan oleh anggota koperasi atas nama Mutaqim terkait dugaan pemalsuan data dan tanda tangan anggota Kopsa-M, ketika ia ingin menjadi ketua koperasi beberapa tahun lalu.

Namanya juga muncul dalam persidangan kasus dugaan perusakan perumahan karyawan, PT. Langgam Harmuni, yang kebunnya bertetangga dengan kebun Kopsa-M. Hal ini berdasarkan dakwaan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar.

Antony Hamzah juga ikut terpanggil dalam kasus dugaan pencurian sawit Kopsa-M yang dijual ke PKS lain, yang saat ini sedang disidik oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar. 

"Dengan kondisi dia begitu, maka memang sudah sepantasnya Kopsa-M memiliki pengurus yang baru dan pengurus yang baru tersebut sudah terbentuk. Untuk itu Dinas Koperasi Kampar harus segera memberi legitimasi terhadap kepengurusan ini, supaya persoalan ini tidak lagi berlarut-larut," harapnya. (Man) 

Berita Lainnya

Index