18 Karyawan Sudah di PHK, Perkebunan Surya Dumai Terancam Bergejolak

18 Karyawan Sudah di PHK, Perkebunan Surya Dumai Terancam Bergejolak
Security baru saat didatangkan ke perkebunan Surya Dumai Grup di Rohul beberapa hari lalu. Kehadiran mereka sempat memicu ketegangan dengan karyawan pengamanan yang akan di PHK sepihak.

PEKANBARU - Ratusan karyawan pengamanan perusahaan perkebunan milik Surya Dumai Grup yang tersebar di beberapa daerah di Riau, terancam bergejolak, menyusul akan adanya gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Mereka tersebar di PT. Subur Arum Makmur (SAM) 2, Kebun Senama Nenek 2, Kota Lama, Kunto Darussalam, Rokan Hulu, PT. Murini Wood Indah Industri, Duri XIII SP ABC, Kec Bumbung, Kab. Bengkalis dan PT. SIR Lukut, Perawang, Kab. Siak.

Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP3-SPSI) PT SAM 2, Nasib Tua Sihite, membenarkan perihal adanya rencana gelombang PHK tersebut. 

Bahkan menurutnya, gelombang PHK yang dimaksud sudah dimulai, dengan sudah terbitnya surat PHK untuk sekitar 18 orang karyawan pengamanan beberapa hari lalu. 

Hanya saja PHK yang dilakukan dinilai tidak prosedural, karena dilakukan secara sepihak dan mendadak oleh perusahaan.

Tak hanya itu saja, sampai detik ini, pemberitahuan PHK itu tidak juga pernah disosialisasikan dan disampaikan kepada SP3-SPSI selaku organisasi. 

Untuk itu, pihaknya langsung melayangkan protes secara tertulis pada Sabtu (2/4) kemarin. Tapi protes tersebut ditolak.

“Walau ditolak, kami akan terus protes. Sebab PHK yang diberikan kepada anggota kami yang menjadi karyawan mereka, tidak manusiawi dan sepihak. Bahkan terkesan mendadak,” ujarnya, Minggu (3/4). 

Ditambahkan, total PHK akan dilakukan kepada sekitar 400-500 orang karyawan pengamanan yang ada. Namun akan dilakukan secara bertahap. 

Hanya saja, ada indikasi, perusahan ingin menghilangkan hak-hak pesangon karyawan sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan. 

Mestinya proses PHK ada ketentuan dan mekanismenya. Misalnya karyawan bersangkutan ada membuat pelanggaran. Sehingga harus didahului SP1, SP2 dan SP3. Atau karyawan tersebut terlibat kasus pidana.

Atau juga karyawan bersangkutan sudah tidak produktif. Sehingga diambil langkah PHK, atau bisa juga kondisi keuangan perusahaan sedang tidak bagus.

“Sementara dari yang kita ketahui, alasan PHK katanya untuk mencegah meruginya perusahaan. Tapi mengapa pula mereka mendatangkan security yang baru dalam jumlah banyak. Ini yang buat kita heran. Makanya kita minta anggota kita tetap bertahan dulu untuk bekerja seperti biasa,” katanya.

Disebutkan juga, untuk menghindari gejolak di lapangan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau diminta untuk ikut melakukan pengawasan. Agar hak-hak pesangon karyawan tetap diberikan sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku. 

“Kita minta Dinas Tenaga Kerja juga hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sebab jika pemerintah tidak ambil bagian, dikhawatirkan terjadi gejolak dan konflik di lapangan antara perusahan dengan karyawan,” katanya.

Terlepas dari itu, Sihite kembali menyerukan kepada semua anggotanya yang masih bekerja di perkebunan Surya Dumai Grup, untuk tetap bertahan, sampai ada mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. 

“Kalau memang ada PHK, harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berikan hak-hak karyawan sebagaimana mestinya. Sepanjang itu tidak diberikan, maka kami akan melakukan perlawanan,” tambahnya. (*)

Berita Lainnya

Index