Pj Wali Kota Teken MoU Jalin Kolaborasi Layanan dengan PN Pekanbaru

Pj Wali Kota Teken MoU Jalin Kolaborasi Layanan dengan PN Pekanbaru
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Mufluhun SSTP MAP melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Dr Dahlan MH, Selasa (12/7/2022), di Ruang Rapat Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Mufluhun SSTP MAP melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Dr Dahlan MH, Selasa (12/7/2022), di Ruang Rapat Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

MoU ini terkait pelayanan PN Pekanbaru yang tenantnya akan mulai melayani masyarakat di gesung MPP Pekanbaru, mulai Selasa hari ini. Sehingga jumlah tenant yang ada di Pekanbaru mencapai 41 tenant.

Pj Wali Kota Pekanbaru menyebutkan MPP adalah wadah percepatan interaksi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. "Dengan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, layanan swasta dan lainnya. Tujuannya adalah komitmen kami memberikan pelayanan prima dan mudah dijangkau masyarakat," ujar Muflihun.

Dengan layanan yang terhimpun di MPP Pekanbaru juga merupakan komitmen pemerintah untuk peningkatan layanan publik. Selain itu, mengeaskan zona integritas layanan dan terhindar dari pungli.
"Banyak pemerintah daerah lain sudah berkunjung ke MPP Pekanbaru. Berarti layanan di MPP sudah diakui baik ya, dengan demikian kami terus berkomitmen dan bersinergi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Muflihun.

Sementara itu Kepala PN Pekanbaru, Dr Dahlan MH mengucapkan terimakasih kepada Pemko Pekanbaru. Hal ini karena telah memberikan wadah bagi PN Pekanbaru untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

"Insya Allah tujuan kami siap bersinergi untuk peningkatan layanan. Di tenant kami akan menyeidiakan dua layanan, yaitu pendaftaran perkara perdata dan melayani penerbitan surat keterangan tak pernah di hukum serta surat keterangan lainnya," ujarnya. (Adv)

Berita Lainnya

Index