Kota Pekanbaru Berlakukan PPKM Level I Hingga Bulan Depan

Kota Pekanbaru Berlakukan PPKM Level I Hingga Bulan Depan
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs H Syoffaizal M.Si

PEKANBARU - Pemerintah Pusat kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I di Kota Pekanbaru hingga 3 Oktober mendatang.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Syoffaizal menyebutkan, perpanjangan penerapan PPKM itu ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2022 tentang PPKM Level I serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

"Berdasarkan salinan Inmendagri yang kita terima, Kota Pekanbaru dan seluruh kabupaten/kota di Riau ditetapkan berstatus level I," ungkapnya, Selasa (6/9/2022).

Untuk terus menekan sebaran wabah covid, kata Syoffaizal, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mengingatkan kepada warga agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Seperti rajin mencuci tangan di air yang mengalir, menggunakan masker dan menjaga jarak," ucapnya.

Kemudian, warga juga diminta untuk menuntaskan vaksinasi. Pelayanan vaksinasi sendiri bisa didapatkan di fasilitas-fasilitas kesehatan seperti pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

"Pelayanan vaksinasi ini, sekarang juga ada diberikan di Mall Vaksinasi dan Imunisasi kerjasama Dinas Kesehatan provinsi dan kota," ujarnya.

Berita Lainnya

Index