PMKS ‘Ilegal’ Asian Agri, Sekda Inhu : Tentang Izin Pekan Depan Kita Akan Bahas

Kamis, 16 Januari 2020 | 14:32:59 WIB
Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi

RENGAT, SERAMBIRIU.COM – Perihal pembangunan PMKS milik PT Regunas Agri Utama (RAU) di Desa Katipo Putra, Kecamatan Pranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi mengatakan akan mengatensi dan meninjau fenomena pembangunan PKS milik PT RAU di Peranap.

“Tentang izinnya dijadwalkan Selasa pekan depan akan dibahas diruang Sekda,” singkat Sekda.

Sebelumnya Kasi perijinan DPMD PPT Pemkab Inhu Sutrisno membenarkan pembangunan PKS PT RAU masih bodong. “Seyogyanya izin dulu baru membangun,” terang Sutris.

Pengakuan serupa dikatakan humas PT RAU, Dodi. Masih proses, sambil berjalan,” sebut Dodi.

Fraktisi hukum di Inhu, Dodi Fernando SH MH berpendapat, pemerintah dengan fungsi pengawasan dan sipemberi izin berhak melakukan proses penyelidikan terhadap perbuatan melawan hukum yang memiliki akibat pidana.

Contohnya untuk IMB nya bisa Satpol PP, yang berhubungan dengan pidana lingkungan bisa PPNS atau Penyidik Kepolisian. “Kalau satker atau dinas terkait tidak berjalan sebagaimana mestinya bisa dipanggil oleh DPRD, tergantung mereka yg punya kewenangan aja,” saran Dodi.

Di lokasi kerja seorang pekerja PKS, Gultom mengatakan progres pembangunan PKS sejak Juli tahun 2019 sudah tembus 50 persen. “Mudah bisa rampung seusai kontrak bulan Juli mendatang,” sebutnya.(bpc)

Terkini