PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Sialang Rambai, pada Senin (17/11/2025).
Langkah ini diambil, usai ramainya dimedia sosial (medsos) ada sebuah pengangkut sampah berlabel LPS Sialang Rampai, membuang sampah di lahan kosong di Jalan 70, Kecamatan Tenayan Raya, Minggu (16/11/2025).
"Sudah langsung kami beri SP1. Kami langsung menindaklanjuti setelah adanya kejadian tersebut. Mereka mengangkut kembali sampah tersebut," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Senin (17/11/2025).
Ia menuturkan, DLHK sebagai pengawas LPS langsung memberikan pengarahan dan teguran kepada LPS tersebut karena tindakan mereka tidak sesuai dengan prosedur yang benar.
Hasil penelusuran pihaknya, pengelola LPS nekat membuang sampah di lahan kosong tersebut karena ingin mengejar waktu untuk bisa mengangkut sampah di lokasi gotong royong massal. "Meskipun niat mereka baik, yaitu melakukan transit sampah, namun kurangnya komunikasi dan transparansi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan dampak negatif bagi lingkungan," terang Reza.
Pihaknya juga mengingatkan LPS agar tidak mengulangi aksi tersebut. DLHK tidak segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional LPS jika masih didapati kejadian serupa.
"Semoga LPS tersebut dapat memperbaiki prosesnya, dan menjadi contoh bagi LPS lainnya," pungkasnya.