Divonis 2 Tahun, Kuasa Hukum Abdul Wahid Ajukan Banding

Divonis 2 Tahun, Kuasa Hukum Abdul Wahid Ajukan Banding
Divonis 2 tahun penjara, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ajukan banding, Kamis (30/7/2026)

PEKANBARU – Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada kliennya, Kamis (30/7/2026). 

Keputusan mengajukan banding diambil karena tim kuasa hukum menilai putusan majelis hakim belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. 

"Kami menyatakan banding," ujar tim kuasa hukum Abdul Wahid usai majelis hakim membacakan amar putusan. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas putusan tersebut. JPU menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding. 

"Dari penuntut umum menyatakan pikir-pikir," kata jaksa di hadapan majelis hakim. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan korupsi terkait anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau. 

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. 

Selain pidana pokok, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. 

Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Dengan sikap kuasa hukum yang menyatakan banding dan JPU yang masih pikir-pikir, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kedua belah pihak masih memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
 

Berita Lainnya

Index