508 Absen Hari Pertama Kerja,

BKD: Sekecil Apapun Kesalahan, Wajib Disanksi

BKD: Sekecil Apapun Kesalahan, Wajib Disanksi

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Sebanyak 508 dari 8.041 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang absen pada hari pertama kerja kemarin, masih dilakukan penyisiran untuk menentukan tingkat kesalahan. 

Namun Gubernur Riau Syamsuar dan Wakilnya Edy Afrizal Natar Nasution sudah mengingatkan sebelumnya, sekecil apa pun bentuk kesalaham, wajib diberi sanksi. 

"Dari total 508 ASN yang absen kemarin, kita hari ini masih melakukan konfirmasi, apakah ada karena telat tak ikut apel tapi masuk kerja atau karena sesutu hal. Berbeda, dengan tak ada laporan sama sekali. Karena nanti kita ingin kelompokan. Tapi pesan pimpinan prinsipnya, sekecil apa pun kesalahan wajib diberi sanksi," kata Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, BKD Riau, Trimo Setiono, Selasa (11/6/19). 

Jika diantara 508 ASN yang absen tersebut hanya diberikan sanksi ringan, maka cukup hanya berupa teguran oleh pimpinan OPD masing-masing. Sedangkan berat hingga sedang, menjadi kewajiban BKD sebagai pembina kepegawaian menyelesaikannya. 

Diantara sanksi sedang hingga berat tersebut mulai penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian sebagai ASN. 

"Makanya kita konfirmasi lagi kesetiap OPD, kalau sudah jelas tingkat kesalahannya maka sanksi sudah bisa diberikan," ungkap Trimo. 

Ada pun sebanyak 27 ASN yang tak hadir namun karena alasan tugas belajar, tidak ada masalah. Karena status mereka dibebas tugaskan dari kedinasan. Kemudian ada juga dua ASN lainnya cuti melahirkan. 

"Jika dipersentasekan ada 93,69 persen tingkat kehadiran atausebanyak 6,74 persen yang tidak hadir," papar Trimo. (Riauterkini.com)

Berita Lainnya

Index