Tak Kunjung Ditertibkan, Wali Kota Keluarkan Intruksi

Tak Kunjung Ditertibkan, Wali Kota Keluarkan Intruksi
Tom Yustisi memberika peringatan kepada penghuni Yos Sudarso beberapa Waktu Lalu

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Batas deadline tenggat waktu bagi penunggak Rusunawa Yos Sudarso berakhir, pada Rabu (19/6). Hingga siang hari belum nampak yustisi akan menindak para penunggak tersebut.

Menanggapi hali ini, Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus MT, menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menertibkan penghuni Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Jalan Yos Sudarso, Kota Pekanbaru, yang menunggak uang sewa.

"Jadi saya instruksikan kepada dinas terkait dan pengelola Rusunawa untuk menertibkan para penghuni Rusunawa yang menunggak pembayaran uang sewa,"tegasnya, pada Rabu (19/6).

Orang Nomor Satu di Pekanbaru ini mengatakan, seharusnya para penghuni bisa membayarkan uang sewa tepat waktu sesuai dengan Perda. Karena sejak awal tahun Pemko Pekanbaru sudah mulai memberlakukan uang sewa.

"Harapan kami tentunya para penghuni bisa tertib membayarkan uang sewa," imbuhnya.

Sekedar informasi, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman (PU Perkim) Kota Kota Pekanbaru mencatat setidaknya ada puluhan penghuni Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Jalan Yos Sudarso yang menunggak uang sewa. Para penghuni menunggak uang sewa selama enam bulan.

Kepala Dinas PU Perkim Kota Pekanbaru, Ardhahni, mengatakan bahwa penghuni yang enggan membayarkan uang sewa tercatat sejak bulan Januari 2019 lalu.

"Dari jumlah KK yang mencapai 80, yang menunggak pembayaran sewa kurang lebih mencapai 23 KK. Sementara untuk besarannya bervariasi karena Rusuwana di Yos Sudarso diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," katanya.

Dengan masih adanya penghuni Rusunawa yang enggan membayarkan uang sewa, pihaknya kedepan akan lebih selektif dalam memberikan rekomendasi. "Jika masih ada oknum penghuni yang seperti ini, tentu kedepan kami akan lebih selektif lagi," imbuhnya.

Disebutkan Ardhahni, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tahun 2015 tentang Pengelolaan Rusunawa, para penghuni wajib membayarkan uang sewa.

Sekadar informasi, para penghuni Rusunawa dikenakan biaya dengan besaran angka yang bervariasi mulai dari Rp 175.000 hingga Rp 275.000. Tarif ini belum termasuk pembayaran listrik. (***)

Berita Lainnya

Index