HUT Pekanbaru, Pemko Hapus Denda PBB

HUT Pekanbaru, Pemko Hapus Denda PBB
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin

PEKANBARU - Sempena HUT Pekanbaru ke-235, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan menghapuskan denda untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB).

"Dalam rangka sempena hari jadi Pekanbaru ke 235, Pemerintah memberikan hadiah kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru, dengan menghapus denda pajak tahun lalu selama satu bulan. Insyaallah berlaku mulai akhir bulan ini sampai akhir bulan Juli," kata Zulhemi Arifin, pada Rabu (19/6/2019).

Untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat, dikatakan Zulhemi Arifin, melampirkan SPPT.

"Persyaratannya, melampirkan SPPT yang lama, nanti kita punya perhitungannya, berapa pokoknya, berapa dendanya. Denda akan dihapus, pokok wajib dibayar," terang Zulhelmi Arifin.

Disinggung capaian pendapatan asli daerah (PAD) PBB, dikatakan Zulhemi Arifin.

"Sampai minggu lalu target PBB tercapai, sampai triwulan ke II ini, walau kita punya sisa hari sekitar kurang lebih setengah bulan lagi, target tercapai," ujarnya.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru dalam kesempatan itu menyampaikan, masyarakat diimbau taat membayar pajak. Ini semata-mata untuk pembangunan Kota Pekanbaru.

"Kita juga mengimbau sampai jatuh tempo tanggal 30 Agustus, agar masyarakat segera membayar kewajibannya kepada pemerintah, ini bertujua  untuk membangun kota kita ini. Ini tentunya dari sumber daerah kita sendiri," pungkasnya. (***)

Berita Lainnya

Index